Ruteng, Vox NTT- Pengadilan Negeri Ruteng sudah memutuskan perkara Tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok. Perkara tersebut antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan warga bernama H Arifin Manasa.
Hakim PN Ruteng memutuskan bahwa tergugat Pemda Manggarai kalah atas penggugat H Arifin Manasa.
Kuasa hukum penggugat Durman Paulus menjelaskan, tindakan tergugat Pemda Manggarai yang mengklaim tanah objek sengketa milik kliennya H Zainal Arifin Manasa menjadi aset Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta-fakta ataupun legalitas yang sah.
“Terima kasih kami sampaikan kepada majelis hakim untuk putusan yang adil ini. Tergugat dalam hal ini Pemda Manggarai secara sah dan meyakinkan merupakan suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) yang merugikan klien kami,” ujar Durman kepada wartawan, Rabu (06/09/2023).
Seperti tertuang dalam amar putusan yang salinannya diterima awak media, Rabu (6/9/2023), majelis hakim PN Ruteng yang menyidangkan perkara ini menyatakan menolak eksepsi Pemda Manggarai selaku tergugat.
Dalam pokok perkara dinyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan menurut hukum penggugat asal/tergugat intervensi I adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” demikian bunyi amar putusan itu.
Hakim juga menyatakan tergugat asal sekaligus tergugat intervensi II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Terhadap amar putusan tersebut, majelis memerintahkan tergugat asal maupun tergugat intervensi II atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak dari tergugat asal maupun tergugat intervensi II atas penggunaan, pengelolaan dan pembangunan di atas tanah objek sengketa, untuk keluar atau melakukan pengosongan atas tanah objek sengketa.
Dan, menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat asal dengan tanpa syarat apapun apabila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan yaitu kepolisian.
“Memerintahkan tergugat asal/tergugat intervensi II dan para turut tergugat/para turut tergugat intervensi dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk patuh pada isi putusan dalam perkara ini,” bunyi petikan putusan perkara ini.
“Menolak Gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I selain dan selebihnya,” isi lanjutan putusan tersebut.
Sementara dalam eksepsi gugatan intervensi di mana hakim menyatakan menolak eksepsi penggugat asal sekaligus tergugat intervensi I untuk seluruhnya, juga menolak eksepsi penggugat asal sekaligus tergugat intervensi II untuk seluruhnya.
Lalu dalam pokok perkara hakim menolak gugatan untuk gugatan para penggugat intervensi untuk seluruhnya.
Sedangkan dalam gugatan asal dan gugatan intervensi dinyatakan, menghukum tergugat asal/tergugat intervensi II dan para penggugat intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.504.000,00 (Enam juta lima ratus empat ribu rupiah) secara tanggung renteng.
Untuk diketahui, sebelum kasus ini disidangkan, Pemda Manggarai sebelumnya merobohkan pagar dan memasang plang di atas tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda.
Agar tahu saja, dipimpin Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, tindakan pembongkaran pagar dan pemasangan pilar di atas lahan milik penggugat mendapat perlawanan sengit dari keluarga Arifin Manasa.
“Bahwa tindakan pembongkaran tetap berlanjut dan dijalankan oleh tergugat di mana kejadian pada tanggal 29 Juli 2022 di lokasi Nanga Banda tepatnya di lahan atau tanah objek sengketa milik penggugat,” sebut Durman.
“Bahwa sebagai akibat dari pembongkaran oleh pihak penggugat yang mengerahkan ratusan personel Satpol PP mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial,” tegas dia.
Dalam gugatan yang diajukan di persidangan, pihak penggugat menyertakan ganti rugi akibat aksi pembongkaran pagar yang dibangun penggugat.
“Kerugian senyatanya telah diderita penggugat berupa hancurnya bangunan pagar tembok milik penggugat di atas tanah milik penggugat,” sebut Durman.
Apabila kerugian ini dinilai dengan uang maka sungguh pantas dan sesuai hukum apabila tergugat dihukum membayar kerugian senilai Rp 1 miliar dengan perhitungan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat ditambah dengan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat yang luas kurang lebih 20. 000 m².
Selain itu kerugian materil berupa penguasaan secara sepihak tanpa alas hak atas tanah milik penggugat oleh tergugat yang jika dirinci adalah sejumlah harga tanah per meter persegi sebesar Rp 1 juta dikalikan total luas tanah kurang lebih 20.000 m² sehingga kerugian materil penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.- X 20.000 m² = Rp. 20 miliar sehingga total kerugian materil adalah sebesar Rp 31 miliar.
Selain kerugian materiil tambah Durman Paulus, kliennya juga mengalami kerugian immaterial yaitu tercemarnya nama baik penggugat di muka umum dalam hal ini masyarakat Reo yang terlanjur menganggap seolah-olah penggugat menguasai lahan orang lain.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Manggarai, Fransiskus C. Gabur, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima putusan Pengadilan Negeri Ruteng tersebut.
Sebab itu, pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan Pengadilan Ruteng tersebut.
Terkait pengajuan banding, Gabur bilang itu keputusan Bupati. Keputusan apakah mengajukan proses banding atau tidak baru ada setelah salinannya sudah diterima Pemda Manggarai dari Pengadilan Negeri Ruteng.
“Tadi kami sudah konfirmasi ke pengadilan untuk minta salinan putusannya. Besok kalau sudah ada baru kami koordinasi dengan bupati untuk selanjutnya menentukan sikap apakah banding atau tidak,” kata Gabur dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (06/09/2023).
Penulis: Ardy Abba