Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai sempat bersitegang dengan beberapa warga yang mengklaim kepemilikan tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, pada 29 Juni 2022 lalu.
Kala itu, Pemkab Manggarai di bawah pimpinan Wakil Bupati Heribertus Ngabut melakukan eksekusi atas tanah di Nanga Banda. Dibantu aparat Pol PP, Pemkab Manggarai membongkar pagar yang telah lama dikeveling warga setempat.
Meski sempat ditentang warga, namun Pemkab Manggarai tetap kekeh mengeksekusi lahan.
Setelah sekian lama, kasus ini akhirnya menemukan titik terang. Sebab, Pengadilan Negeri Ruteng telah memutuskan menang atas penggugat Haji Zaenal Arifin Manasa. Sedangkan Pemkab Manggarai sebagai tergugat dinyatakan kalah dalam perkara perdata tersebut.
Wabup Manggarai Heribertus Ngabut menegaskan, pembongkaran pilar saat itu atas dasar pemberian tugas karena pemerintah punya kewajiban untuk mengamankan aset.
“Namanya saling klaim to. Saya pikir wajar saja kalau pemerintah ambil sikap amankan aset. Bahwa kemudian itu tidak terbukti yah kita hormati proses hukum,” ujar Ngabut kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (07/09/2023).
Dinilai Tidak Manusiawi
Tindakan membongkar pagar oleh Pemkab Manggarai pada 29 Juni 2022 lalu menuai kritikan keras dari Durman Paulus, penasihat hukum H Zainal Arifin Manasa.
Ulah Pemkab Manggarai dianggap Durman Paulus tidak manusiawi. Tak hanya tidak manusiawi, ulah membongkar pagar secara sepihak menunjukkan watak arogansi dari Pemkab Manggarai.
“Kejadian pada tanggal 29 Juli 2022 lalu di lokasi Nanga Banda tepatnya di lahan atau tanah objek sengketa milik penggugat. Sungguh tak manusiawi,” sebut Durman Paulus kepada wartawan, Rabu (06/09/2023).
Sebagai warga negara yang taat hukum, Durman Paulus bersama kliennya kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ruteng.
Hasilnya, Pemkab Manggarai kalah. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi Pemda Manggarai Cq Bupati Manggarai selaku tergugat.
Dalam pokok perkara dinyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan menurut hukum penggugat asal/ tergugat intervensi I adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” demikian bunyi amar putusan itu yang sudah diberitakan sejumlah media massa.
Hakim juga menyatakan tergugat asal sekaligus tergugat intervensi II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Durman Paulus sendiri menilai tindakan tergugat-Pemda Manggarai- yang mengklaim tanah objek sengketa milik kliennya- H Zainal Arifin Manasa- menjadi aset Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta-fakta ataupun legalitas yang sah.
“Terima kasih kami sampaikan kepada majelis hakim untuk putusan yang adil ini. Tergugat dalam hal ini Pemda Manggarai secara sah dan meyakinkan merupakan suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) yang merugikan klien kami,” ujar Durman Paulus.
Tuntut Ganti Rugi 21 Miliar
Selain gugatan status kepemilikan, H Zainal Arifin Manasa melalui kuasa hukumnya juga ternyata disertai tuntutan ganti rugi atas Pemkab Manggarai.
Penggugat yang dalam ini H Zainal Arifin Manasa menyertakan tuntutan ganti rugi tersebut dalam materi gugatannya ke Pengadilan Negeri Ruteng atas aksi pembongkaran pagar yang dibangun di atas tanah sengketa.
Di balik tuntutan tersebut, Durman Paulus menyatakan Pemda Manggarai pernah melakukan tindakan tidak manusiawi dengan merobohkan pagar dan memasang plang di atas tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda. Di sini menurut Durman Paulus, arogansi Pemda terungkap.
“Kerugian senyatanya telah diderita penggugat berupa hancurnya bangunan pagar tembok milik penggugat di atas tanah milik penggugat,” tambah dia.
Apabila kerugian ini dinilai dengan uang, maka sungguh pantas dan sesuai hukum apabila tergugat dihukum membayar kerugian senilai Rp1 miliar dengan perhitungan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat ditambah dengan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat yang luas kurang lebih 20.000 m².
Selain itu, kerugian materil berupa penguasaan secara sepihak tanpa alas hak atas tanah milik penggugat oleh tergugat yang jika dirinci adalah sejumlah harga tanah per meter persegi sebesar Rp1 juta dikalikan total luas tanah kurang lebih 20.000 m² sehingga kerugian materil penggugat adalah sebesar Rp1.000.000 X 20.000 m²= Rp20 miliar, sehingga total kerugian materil adalah sebesar Rp21 miliar.
Selain kerugian materiil, tambah Durman Paulus, kliennya juga mengalami kerugian immaterial yaitu tercemarnya nama baik penggugat di muka umum, dalam hal ini masyarakat Reo yang terlanjur menganggap seolah-olah penggugat menguasai lahan orang lain.
Penulis: Ardy Abba