Ruteng, Vox NTT- Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut menghargai dan sangat menerima putusan Pengadilan Negeri Ruteng dengan hati terbuka di balik perkara tanah Nanga Banda yang berlokasi di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok.
Sebelumnya PN Ruteng memenangkan penggugat H Zainal Arifin Manasa. Sedangkan Pemkab Manggarai sebagai tergugat kalah dalam perkara kepemilikan tanah yang sempat heboh tahun 2022 lalu itu.
Saat ini Wabup Ngabut sedang menunggu salinan keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ruteng untuk Pemda Manggarai.
Sebab, kata dia, salinan putusan Pengadilan tentang penolakan eksepsi dalam gugatan asal tanah Nanga Banda belum sampai ke mejanya.
“Saya tahu informasi ini dari teman-teman wartawan setelah ada yang kirim berita ke saya. Tetapi salinannya belum saya terima. Tadi saya sudah koordinasi dengan bagian hukum untuk minta fisik salinan itu,” kata Ngabut saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Kamis (7/8/2023).
Terkait sikap selanjutnya, mantan Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai itu bilang pihaknya akan mengambil langkah untuk banding ke tingkat Pengadilan lebih tinggi terhadap perkara perdata itu, karena menurutnya pihak yang kalah masih punya hak dan kesempatan hukum yang sama untuk mengejar kebenaran sesungguhnya.
“Kita sangat menghormati putusan Pengadilan Negeri Ruteng selaku lembaga terhormat. Tetapi untuk banding yah tentulah, besar kemungkinan kita pasti banding. Itu cara kita untuk mempertahankan hak hukum demi mencari keadilan,” tekan dia.
Ia menambahkan, dalam persoalan ini pihaknya tentu akan menyiapkan bukti dan fakta baru untuk menghadapi proses banding. Sehingga dengan demikian cara untuk menempuh proses tersebut harus betul-betul siap.
Menanggapi komentar pihak Arifin Manasa yang menyebut Pemda tak punya bukti kuat, mantan Camat Ruteng itu menyebut bahwa semua hanyalah dalil dari pihak yang menang. Sebab bagi dia belum tentu bukti yang diajukan Pemda Manggarai dalam proses perkara di Pengadilan Ruteng semuanya lemah.
“Itu kan dalil. Biasalah dalam perkara perdata semua pihak punya dalil. Tapi kita akan terus mencari ruang keadilan,” katanya.
Lebih lanjut mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Manggarai itu menanggapi soal aksi pembongkaran pilar di atas tanah milik Haji Zaenal Arifin Manasa tahun 2022 lalu.
Dikatakan dia, pembongkaran pilar itu atas dasar pemberian tugas karena Pemerintah punya kewajiban untuk mengamankan aset.
“Namanya saling klaim to. Saya pikir wajar saja kalau pemerintah ambil sikap amankan aset. Bahwa kemudian itu tidak terbukti yah kita hormati proses hukum” tuturnya.
Diketahui, dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Ruteng menolak eksepsi Pemda Manggarai dalam pokok perkara dan mengalbukan gugatan pemilik tanah Haji Zaenal Arifin Manasa.
Dengan demikian, pemilik yang sah atas tanah objek sengketa di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reok adalah Haji Zaenal Arifin Manasa.
Tak hanya itu, Pemda Manggarai juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah membongkar plang/pilar di atas tanah milik Haji Zaenal Arifin Manasa tahun 2022 lalu.
Atas tindakan tak manusiawi itu, Pemda Manggarai diminta untuk keluar atau melakukan pengosongan tanah yang sekarang sudah jadi milik Haji Zaenal Arifin Manasa. Tanah objek sengketa itu diserahkan ke pemilik sah tanpa syarat apapun.
Kontributor: Berto Davids