Ruteng, Vox NTT- Kritikan tajam itu muncul ketika Pengadilan Negeri Ruteng memenangkan penggugat H Zainal Arifin Manasa dalam perkara perdata atas Tanah Nanga Banda yang berlokasi di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, belum lama ini.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang bertindak sebagai tergugat dinyatakan kalah oleh Majelis Hakim.
Setelah keputusan PN Ruteng keluar, Penasihat hukum penggugat Durman Paulus pun tak sungkan untuk mengumbar kritikan pedas atas ulah Pemkab Manggarai.
Ia bahkan menyebut Pemkab Manggarai tidak manusiawi. Sorotannya ini bukan tanpa sebab. Pemicunya adalah peristiwa di atas Tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, pada 29 Juni 2022 lalu.
Kala itu, Pemkab Manggarai di bawah pimpinan Wakil Bupati Heribertus Ngabut melakukan eksekusi atas tanah di Nanga Banda. Dibantu aparat Pol PP, Pemkab Manggarai membongkar pagar yang telah lama dikeveling warga setempat.
Meski sempat ditentang warga, namun Pemkab Manggarai tetap kekeh mengeksekusi lahan.
Ulah Pemkab Manggarai itulah yang disebut Durman Paulus tidak manusiawi. Tak hanya tidak manusiawi, kata dia, ulah membongkar pagar secara sepihak menunjukkan watak arogansi dari Pemkab Manggarai.
“Kejadian pada tanggal 29 Juli 2022 lalu di lokasi Nanga Banda tepatnya di lahan atau tanah objek sengketa milik penggugat. Sungguh tak manusiawi,” sebut Durman Paulus kepada wartawan, Rabu (06/09/2023) lalu.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Durman Paulus bersama kliennya kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ruteng. Perkaranya tercatat dalam nomor.26/pdt.g/2022/pn.rtg.
Hasilnya, Pemkab Manggarai kalah. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi Pemda Manggarai Cq Bupati Manggarai selaku tergugat.
Dalam pokok perkara dinyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan menurut hukum penggugat asal/ tergugat intervensi I adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” demikian bunyi amar putusan itu yang sudah diberitakan sejumlah media massa.
Hakim juga menyatakan tergugat asal sekaligus tergugat intervensi II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
Durman Paulus sendiri menilai tindakan tergugat, Pemda Manggarai, yang mengklaim tanah objek sengketa milik kliennya, H Zainal Arifin Manasa, menjadi aset Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta-fakta ataupun legalitas yang sah.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Majelis Hakim untuk putusan yang adil ini. Tergugat dalam hal ini Pemda Manggarai secara sah dan meyakinkan merupakan suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) yang merugikan klien kami,” ujar Durman Paulus.
Tuntut Ganti Rugi 21 Miliar
Selain gugatan status kepemilikan, H Zainal Arifin Manasa melalui kuasa hukumnya juga ternyata disertai tuntutan ganti rugi kepada Pemkab Manggarai.
Penggugat yang dalam ini H Zainal Arifin Manasa menyertakan tuntutan ganti rugi tersebut dalam materi gugatannya ke Pengadilan Negeri Ruteng atas aksi pembongkaran pagar yang dibangun di atas tanah sengketa.
Di balik tuntutan tersebut, Durman Paulus menyatakan Pemda Manggarai pernah melakukan tindakan tidak manusiawi dengan merobohkan pagar dan memasang plang di atas tanah milik H Zainal Arifin Manasa di Nanga Banda. Di sini menurut Durman Paulus, arogansi Pemda terungkap.
“Kerugian senyatanya telah diderita penggugat berupa hancurnya bangunan pagar tembok milik penggugat di atas tanah milik penggugat,” tambah dia.
Apabila kerugian ini dinilai dengan uang, maka sungguh pantas dan sesuai hukum apabila tergugat dihukum membayar kerugian senilai Rp1 miliar dengan perhitungan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat ditambah dengan luas bangunan pagar tembok di atas tanah milik penggugat yang luas kurang lebih 20.000 m².
Selain itu, kerugian materil berupa penguasaan secara sepihak tanpa alas hak atas tanah milik penggugat oleh tergugat yang jika dirinci adalah sejumlah harga tanah per meter persegi sebesar Rp1 juta dikalikan total luas tanah kurang lebih 20.000 m² sehingga kerugian materil penggugat adalah sebesar Rp1.000.000 X 20.000 m²= Rp20 miliar, sehingga total kerugian materil adalah sebesar Rp21 miliar.
Selain kerugian materiil, tambah Durman Paulus, kliennya juga mengalami kerugian immaterial yaitu tercemarnya nama baik penggugat di muka umum, dalam hal ini masyarakat Reo yang terlanjur menganggap seolah-olah penggugat menguasai lahan orang lain.
Respons Wabup Manggarai
Terpisah, Wabup Manggarai Heribertus Ngabut menegaskan, pembongkaran pilar saat itu atas dasar pemberian tugas karena pemerintah punya kewajiban untuk mengamankan aset.
“Namanya saling klaim to. Saya pikir wajar saja kalau pemerintah ambil sikap amankan aset. Bahwa kemudian itu tidak terbukti yah kita hormati proses hukum,” ujar Ngabut kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (07/09/2023).
Wabup Ngabut juga merespons pernyataan penasihat hukum penggugat yang menilai tindakan Pemkab Manggarai- yang mengklaim tanah objek sengketa milik kliennya- H Zainal Arifin Manasa- menjadi aset Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta-fakta ataupun legalitas yang sah.
Menurut Wabup Ngabut, pernyataan tersebut hanyalah dalil dari pihak yang menang. Sebab bagi dia, belum tentu bukti yang diajukan Pemda Manggarai dalam proses perkara di Pengadilan Ruteng semuanya lemah.
“Itu kan dalil. Biasalah dalam perkara perdata semua pihak punya dalil. Tapi kita akan terus mencari ruang keadilan,” katanya.
Ajukan Banding
Wabup Ngabut sendiri mengaku sangat menghargai dan menerima putusan Pengadilan Negeri Ruteng dengan hati terbuka di balik perkara Tanah Nanga Banda.
Meski begitu, pihaknya akan mengambil langkah untuk banding ke tingkat Pengadilan lebih tinggi terhadap perkara perdata itu. Sebab menurutnya, pihak yang kalah masih punya hak dan kesempatan hukum yang sama untuk mengejar kebenaran sesungguhnya.
“Kita sangat menghormati putusan Pengadilan Negeri Ruteng selaku lembaga terhormat. Tetapi untuk banding yah tentulah, besar kemungkinan kita pasti banding. Itu cara kita untuk mempertahankan hak hukum demi mencari keadilan,” tekan dia.
Ia menambahkan, dalam persoalan ini pihaknya tentu akan menyiapkan bukti dan fakta baru untuk menghadapi proses banding. Sehingga dengan demikian, cara untuk menempuh proses tersebut harus betul-betul siap.
Penulis: Ardy Abba