Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) resmi menahan Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan, Senin (11/09/2023) pagi.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh Kejari Mabar.
“Petikan putusan kita terima tanggal 5 September, intinya upaya hukum kita untuk Kasasi diterima oleh Makhkama Agung, dan diputuskan bahwa terdakwa BA tersebut terbukti tindak pidana pemalsuan surat, dipidana penjara 1,6 tahun,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Mabar, Vendy Trilaksono, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan petikan surat keputusan tersebut, maka sebagai upaya untuk pelaksanaan eksekusi, secara prosedural melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
“Pada 5 September 2023, kita melakukan pemanggilan pertama. Namun pada hari Jumat (8/09), kuasa hukum terdakwa menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi. Tetapi alasan dalam surat itu tidak menjadi dasar untuk kita menunda eksekusi,” katanya.
Sehingga Kejari Mabar melakukan pemanggilan kedua untuk datang pada Senin, 11 September 2023.
“Tadi, penasehat hukum dan tedakwa datang untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung itu. Kita sebagai Kejaksaan selaku eksekutor, putusan inikan sudah berkekuatan hukum tetap, jadi wajib untuk kita laksanakan eksekusi,” ujarnya.
Alasan karena ada acara keluarga, kata dia, tidak menjadi alasan untuk penundaan eksekusi, makanya eksekusi tetap dilaksanakan karena perintah Undang-undang.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saat terdakwa koperatif datang, kita langsung melakukan eksekusi,” ujar dia.
Untuk sementara, Bonavantura tahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Rencana dalam minggu ini akan pindahkan ke Rutan Ruteng.
Untuk diketahui, Bonavantura terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) atau 263 ayat (2) terkait pemalsuan surat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyatakan mantan Camat Boleng tidak terbukti salah alias bebas atas perkara dugaan tindakan pemalsuan dokumen Surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng, Kamis, 13 April 2023.
Adapun putusan perkara dengan Nomor: 2/Pid.B/2023/PN Lbj tertanggal 13 April 2023 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua AA Sagung Yuni Wulantrisna SH dengan hakim anggota Sikhamidin SH dan Achmad Fauzi Tilameo SH.
Majelis Hakim menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap BA tidak terbukti secara sah.
Penulis: Sello Jome