Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polresta Kupang Kota Diminta Usut Aktor Intelektual Kasus Kematian Roy Herman Bolle
HUKUM DAN KEAMANAN

Polresta Kupang Kota Diminta Usut Aktor Intelektual Kasus Kematian Roy Herman Bolle

Keluarga korban, David Bolle berharap polisi mengusut sampai tuntas kasus ini.
By Redaksi21 September 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum korban, Paul Hariwijaya, dan keluarga korban pose di depan Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/09/2023)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Roy Herman Bole yang tewas ditikam di Jalan Adisucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Jumat 15 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.

Setelah kejadian tersebut, polisi bergerak cepat. Pada Sabtu, 16 September 2023 siang sekitar pukul 14.20 Wita, tim Jatanras Polresta dan tim Serigala Polsek Kelapa Lima mengamankan empat terduga pelaku. Keempatnya yakni; VX (45), ML A/alias ITO (32), YOSM alias OBET (39), dan MA alias JETO Alias TEJO.

Hingga kini insiden nahas itu sedang ditangani penyidik Polresta Kupang Kota. Kuasa hukum korban, Paul Hariwijaya, kemudian meminta polisi untuk mengusut aktor intelektual kasus penyerangan yang menewaskan Roy Herman Bole tersebut.

“Permintaan menindak tegas. Aktor intelektual dan pendana harus bisa dibuka secara tuntas,” kata Paul kepada wartawan usai beraudiensi dengan Unit Reskrim Polresta Kupang Kota, Kamis (21/09/2023).

“Siapa yang menyalurkan dana. Itu wewenang polisi untuk usut. Tidak mungkin  ada pergerakan massa jika tidak dimobilisasi,” katanya lagi.

Sisi lain, menurut Paul, kasus tersebut bukanlah bentrokan dua kelompok warga melainkan penyerangan.

“Kami datang untuk mengantarkan somasi. Mengecek lokasi untuk pembangunan pagar,” jelasnya.

“Itu murni penyerangan secara membabi buta.Tanah itu tidak mengandung sengketa. Tanah itu milik Mira Singgih terdaftar di Pertanahan Kota,” tegas Paul.

Paul juga mengaku sejauh ini pihak kepolisian sudah berkerja secara bagus.

Di tempat yang sama, keluarga korban, David Bolle berharap polisi mengusut sampai tuntas kasus ini.

“Terima Kasih dengan pihak kepolisian karena penanganan kasusnya lebih cepat,” ujarnya.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Polresta Kupang Kota
Previous ArticlePPAT di Labuan Bajo Dukung Program Kementerian ATR/BPN Hadapi Digitalisasi
Next Article Gempa Desak Pemkab Matim Segera Berikan Kepastian Hukum atas Hak Ulayat Gendang Colol

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.