Ruteng, Vox NTT- Servasius Masyudi, salah satu warga Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, mengaku sejak rencana perluasan PLTP Ulumbu warga setempat merasa terancam dan dipenuhi ketakutan.
Untuk memuluskan perluasan proyek panas bumi, kata dia, pemerintah melalui PLN memobilisasi aparat bersenjata lengkap (Polisi/TNI/Satpol PP) turun ke Poco Leok. Di sana, mereka diduga melakukan upaya paksa dan kekerasan terhadap warga yang menolak memberikan ruang hidupnya secara sukarela.
Servasius mengungkapkan, pada 20 Juni 2023, saat PT PLN dan BPN/ATR Manggarai ingin mematok lahan/tanah, warga Poco Leok diduga mendapat tindakan brutalitas dan pelecehan dari aparat.
Dari kejadian tersebut 9 orang diduga mengalami kekerasan dengan ditendang hingga mengalami sesak nafas.
Persoalan tersebut menurut dia, menyisakan trauma. Warga yang menyaksikan langsung dampak proyek panas bumi yang terjadi di sekitar PLTP Ulumbu, mulai dari lahan pertanian/perkebunan warga yang tidak lagi produktif, pencemaran air, korosi atau perkaratan yang terjadi di atap-atap rumah dan sekolah akibat terpapar gas H2S, sampai dengan warga yang mengalami penyakit Ispa menjadi kekhawatiran tersendiri.
Berangkat dari situasi tersebut, warga Poco Leok menyurati kemudian Kedubes Jerman dan KfW. Warga menolak rencana pengembangan PLTP Ulumbu di ruang hidup mereka.
Melalui surat itu, warga Poco Leok mempertegas sikap penolakan atas rencana perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Dan dalam solidaritas dengan saudara-saudara kami di Mataloko, Golewa, Ngada, kami menolak dilanjutkannya proses eksplorasi yang tengah berlangsung, karena mengancam dan membahayakan keselamatan kami,” imbuh Servasius, sebagaimana dilansir dalam siaran pers yang diterima awak media, Kamis (21/09/2023).
Diketahui, pengembangan PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok didasarkan pada SK Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Lokasi Perluasan PLTP Unit 5-6 di Poco Leok yang diteken langsung oleh Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit, menyusul SK Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 3042/23/DJB/2009 tanggal 28 Oktober 2009, yang sebelumnya menetapkan PLTP Ulumbu beroperasi di Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Manggarai, serta Keputusan Kementerian ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada Juni 2017 lalu. [VoN]