Ruteng, Vox NTT- Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit terkait keputusan men-nonjob-kan 26 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai Silvester Nado pun memberikan apresiasi terhadap keputusan MA tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap 13 ASN nonjob lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang telah dinyatakan menang perkara pada saat tingkat kasasi.
“Tentu perjuangan dari 13 ASN ini patut menjadi contoh dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak sebagai ASN dalam melaksanakan tugas,” kata Nado kepada awak media, Minggu (08/10/2023).
Untuk itu, ia mendesak Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit agar melaksanakan rekomendasi dari KASN, keputusan PTUN Kupang, Keputusan PTUN Mataram dan Keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
Menurut dia, keputusan Nabit sangat mencederai rasa keadilan dari ASN yang di-nonjob-kan apabila keputusan ini tidak secepatnya dilaksanakan.
“Mereka sudah kehilangan hak-hak yang wajib diperoleh sebagai ASN selama satu tahun lebih,” imbuh Nado.
Ia menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi Bupati Nabit mengulur waktu untuk mengembalikan ASN yang nonjob ke jabatan semula atau jabatan yang setara.
Ketika keputusan ini diabaikan maka menurut Nado, ada banyak dampak ikutan yang sedang menanti roda pemerintahan di Manggarai.
“Kita cukup sulit mendapat rekomendasi untuk proses Baperjakat dari KASN karena dianggap pembangkang terhadap rekomendasi yang telah di keluarkan oleh KASN sejak tahun lalu,” ujar Nado.
Di sisi lain, lanjut dia, banyak pimpinan OPD sampai saat ini dipimpin oleh Pelaksana tugas sementara.
Selain jenjang karier ASN terhambat, batas kewenangan Pelaksana tugas sementara juga terbatas. Tentu hal ini akan menyebabkan roda birokrasi tidak berjalan maksimal. [VoN]