Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Nabit Kalah Kasasi, Nado Puji Hakim Mahkamah Agung
HUKUM DAN KEAMANAN

Nabit Kalah Kasasi, Nado Puji Hakim Mahkamah Agung

By Redaksi8 Oktober 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Manggarai, Silvester Nado
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit terkait keputusan men-nonjob-kan 26 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Manggarai Silvester Nado pun memberikan apresiasi terhadap keputusan MA tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap 13 ASN nonjob lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang telah dinyatakan menang perkara pada saat tingkat kasasi.

“Tentu perjuangan dari 13 ASN ini patut menjadi contoh dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak sebagai ASN dalam melaksanakan tugas,” kata Nado kepada awak media, Minggu (08/10/2023).

Untuk itu, ia mendesak Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit agar melaksanakan rekomendasi dari KASN, keputusan PTUN Kupang, Keputusan PTUN Mataram dan Keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

Menurut dia, keputusan Nabit sangat mencederai rasa keadilan dari ASN yang di-nonjob-kan apabila keputusan ini tidak secepatnya dilaksanakan.

“Mereka sudah kehilangan hak-hak yang wajib diperoleh sebagai ASN selama satu tahun lebih,” imbuh Nado.

Ia menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi Bupati Nabit mengulur waktu untuk mengembalikan ASN yang nonjob ke jabatan semula atau jabatan yang setara.

Ketika keputusan ini diabaikan maka menurut Nado, ada banyak dampak ikutan yang sedang menanti roda pemerintahan di Manggarai.

“Kita cukup sulit mendapat rekomendasi untuk proses Baperjakat dari KASN karena dianggap pembangkang terhadap rekomendasi yang telah di keluarkan oleh KASN sejak tahun lalu,” ujar Nado.

Di sisi lain, lanjut dia, banyak pimpinan OPD sampai saat ini dipimpin oleh Pelaksana tugas sementara.

Selain jenjang karier ASN terhambat, batas kewenangan Pelaksana tugas sementara juga terbatas. Tentu hal ini akan menyebabkan roda birokrasi tidak berjalan maksimal. [VoN]

Hery Nabit Herybertus G.L. Nabit Manggarai Silvester Nado
Previous ArticleTolak Kasasi Hery Nabit, Mahkamah Agung Dapat Pujian
Next Article Soal Kekurangan Air Bersih di Musim Kemarau, Simon Nahak: Jangan Malu Lanjutkan Program SBS

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.