Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
NASIONAL

PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI

By Redaksi9 Oktober 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Logo PKB
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Sekretaris Jendral PKB Hasanuddin Wahid menonaktifkan politikus PKB Edward Tannur dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR usai anaknya Gregorius Ronald Tannur menganiaya seorang perempuan berinisial DSA hingga tewas.

“Kami dari DPP PKB akan memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Jadi dia kita tarik dari komisi. Biar dia nonkomisi,” kata Hasanuddin di Hotel The Shalimar, Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10) malam.

Hasanuddin menegaskan sanksi ini diambil supaya Edward bisa fokus menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan Edward hanya tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB. Edward, lanjutnya, tak memiliki jabatan struktural di PKB dari tingkat pusat sampai wilayah.

Hasanuddin memastikan Fraksi PKB akan ajukan surat pencabutan Edward dari Komisi IV DPR pada hari Senin (9/10) ini. PKB, lanjutnya, tak akan mengintervensi kasus hukum yang menimpa anak Edward ke depannya.

“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” kata dia.

Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan PKB prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan PKB tetap berpihak pada korban.

“Kami semuanya sangat prihatin apa yang terjadi situasi di Surabaya itu. Karena itu sebagai kewajiban moral PKB, kami bebas tugaskan saudara Edward Tannur dari seluruh tugas-tugas kedewanan di komisi,” kata dia.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari DSA pergi dengan Ronald ke klub malam di Surabaya pada Selasa malam (3/10).

Menurutnya, Ronald dan DSA berselisih saat berada di klub malam.

Menurut keterangan yang didapat, Ronald melakukan kekerasan kepada DSA hingga tak sadarkan diri. Saat DSA tergeletak dalam keadaan tak sadar diri di area basement, Ronald merekam DSA sambil tertawa dan mengklaim tak tahu apa yang terjadi.

“Saudara RT malah melakukan video Mbak DSA yang tergeletak di halaman basement dan mengatakan dia enggak tahu kenapa dia tergeletak. Dan saudara RT ini masih menertawakan korban, padahal korban sudah tergeletak,” kata dia.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi

Edward Tannur PKB
Previous ArticleMengenal Martinus Siki: dari Buruh Kasar, Pengacara Kondang hingga Calon Anggota DPR RI
Next Article Pemdes Wekmidar Bangun Jalan Rabat ke Fasilitas Pendidikan

Related Posts

Yohanes Rumat Tanggapi Kritik atas Terpilihnya Kembali sebagai Ketua DPC PKB Manggarai Timur

18 Juni 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

Manggarai Timur Hadapi Lonjakan Bunuh Diri, Dinas Sebut Peran Ayah Perlu Diperkuat

2 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Reses di Manggarai Timur, Siena Katarina Bantu Pembangunan Gereja Stasi Bangka Jari

1 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026

Puluhan Tahun Bertaruh Nyawa, DPRD Desak Jembatan Permanen di Wae Musur

30 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.