Ruteng, Vox NTT- Alat peraga milik bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 sudah bertebaran di sudut kota, kampung dan tempat publik lainnya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Agustus 2023 lalu.
Bahkan jauh sebelum DCS diumumkan sejumlah Bacaleg sudah memasang alat peraga tanpa mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum 2024.
Kegiatan pemasangan alat peraga itu digolongkan sebagai kegiatan sosialisasi bukan kegiatan kampanye, meski secara praktiknya hampir sama.
Dalam PKPU tersebut, para Bacaleg hanya diizinkan untuk memasang alat peraga yang sifatnya sosialisasi, bukan alat peraga yang sifatnya kampanye.
Jadi yang dipasang adalah alat peraga sosialisasi atau APS bukan alat peraga kampanye atau APK.
Namun, berdasarkan temuan Bawaslu Manggarai, Nusa Tenggara Timur, masih ada Bacaleg yang melangkahi PKPU dengan memasang alat peraga yang sifatnya kampanye.
Padahal saat ini Pemilu 2024 belum memasuki tahapan kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu yang boleh dipasang oleh Bacaleg dan Partai Politik (Parpol) hanya APS.
APS merupakan alat peraga yang digunakan para Bacaleg untuk melakukan sosialisasi pendidikan pemilih tanpa kandungan unsur visi-misi politik atau kalimat ajakan memilih.
Banyak ditemukan APS yang dipasang para Bacaleg mengandung unsur visi misi, nomor urut ataupun kalimat mengajak.
Berkaitan dengan itu, spirit utama dalam pengawasan Bawaslu Manggarai adalah pencegahan.
Pola pencegahan yang dilakukan Bawaslu dalam menindaklanjuti APS ini dengan cara menyurati partai politik agar menertibkan APS para Bacaleg yang melangkahi PKPU.
Ketua Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamzah Manah menjelaskan, saat ini pihaknya tetap mengedepankan spirit pencegahan dalam setiap pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan, termasuk pengawasan pemasangan APS.
Menurutnya, spirit pencegahan yang dilakukan Bawaslu lebih mengutamakan konsep kerja sama dan koordinasi agar semua peserta pemilu memahami aturan, bukan bermaksud mengganggap peserta pemilu sebagai obyek untuk mencari-cari keselahan demi kepentingan pengawasan.
Mengenai pemasangan APS yang melangkahi PKPU, ia bilang pihaknya sudah berkordinasi dengan partai politik melalui surat agar dapat menertibkan APS yang tidak sesuai pedoman PKPU. Hal tersebut sesuai spirit utama Bawaslu, yakni pencegahan.
“Kami sudah surati partai politik untuk tertibkan APS yang mengandung unsur kampanye sebelum bulan Nopember 2023. Jadi spirit pencegahannya dengan bersurat ke Parpol untuk tertibkan sendiri APS,” kata Ketua Bawaslu Manggarai tanpa menyebut nama Parpol dengan alasan etika.
Jika partai politik tidak menertibkan sendiri APS para Bacaleg sesuai surat itu, maka pihak Bawaslu Manggarai pada waktunya akan mengambil sikap tegas untuk menertibkan.
“Kalau kami sendiri yang tertibkan tidak jamin keutuhan APS, karena hampir pasti seluruh APS yang ada sudah terpenuhi unsur kampanyenya. Berarti sudah ada pelanggaran kan,” ujar pria yang membawahi Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi ini tanpa merinci jumlah pelanggaran yang sudah diidentifikasi.
Kembali ia menegaskan bahwa pilihannya adalah spirit pencegahan melalui pola bersurat ke partai politik untuk memberitahu kepada para Bacaleg yang APSnya sudah bermuatan kampanye untuk segera ditertibkan.
Kalau yang tidak bermuatan kampanye seperti tidak ada nomor urut, tidak ada kalimat mengajak, tidak ada unsur citra diri pada tanda gambar maka itu tidak akan ditertibkan.
“Pokoknya alat peraga yang sifatnya sosialisasi murni kami tidak tertibkan tetapi kalau ada muatan kampanye maka itu wajib ditertibkan,” ulang mantan ketua Panwaslu Kecamatan Reok ini.
Lebih lanjut eks pemegang kartu pers Fajar Bali ini menjelaskan bahwa penertiban APS sebenarnya menjadi kewenangan Pemda melalui Pol PP jika pemasangan APS tersebut melanggar Perda Penertiban Umum, karena hal itu berkaitan dengan nilai estetika kota.
Tetapi hasil pantauan Pemda Manggarai sejauh ini belum ada APS Bacaleg yang melanggar Perda Penertiban Umum, kecuali yang melanggar PKPU.
Ketua Bawaslu Manggarai pun mengapresiasi Pemda dengan pola itu lebih respon terhadap nilai estetika kota untuk ketertiban umum.
Kontributor: Berto Davids