Kupang, Vox NTT- Belasan aktivis perempuan yang tergabung dalam Jejaring Solidaritas untuk Enny Anggrek mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu (26/10/2023) siang. Enny Anggrek sendiri adalah mantan Ketua DPRD Alor.
Di sana, mereka melakukan audiensi dengan Kasie Penkum Kejati NTT, Raka Putra. Jejaring Solidaritas untuk Enny Anggrek dalam penegasannya meminta agar terpidana kekerasan terhadap Eny Anggrek, segera diadili.
Dalam keterangan tertulis pernyataan sikap Jejaring Solidaritas untuk Eny Anggrek yang diterima VoxNtt.com mengatakan, berkas perkara dengan Surat Nomor : B/165/V/Res 2.5/2021 tanggal 4 Mei 2021 dari tersangka Lomboan Djahamou sudah dilengkapi oleh Polres Alor sebanyak tiga kali. Sebab itu menurut mereka, seharusnya diterima sesuai hukum tindak pidana yang berlaku.
Hal ini penting agar ada efek jera kepada tersangka. Sebab yang bersangkutan, sebut mereka, sudah pernah terpidana penistaan agama dan pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Mola Kalabahi.
“Seorang perempuan yang jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor yang kasusnya tidak ditindaklanjuti Kejari Alor, didiamkan hingga saat ini, padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dengan Nomor : B/383/VIII/Res 2.5/2023/Reskrim tanggal 24 Agustus 2023 sebagai akibat
pembiaran hukum yang tidak benar di jajaran Kejaksaan Negeri
Kalabahi,” tulis mereka.
Dalam keterangan itu pula mereka menyebut dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Wakil Ketua DPRD Alor terhadap Ketua DPRD Alor dengan bukti SPDP ke Kejari Alor Nomor : SPDP/22/III/Res 1.6/2023/Reskrim tanggal 31 Maret 2023. Mereka kemudian menilai ada indikasi mafia kasus.
Dikatakan, Kejari Alor atau pun Kasie Pidum tidak memiliki wewenang untuk merubah pasal tindak pidana penganiayaan 351 ke tindak pidana ringan (Tipiring) yakni Pasal 352.
Mereka pun meminta Kejari Alor maupun Kasie Pidum untuk disiplin dalam tugas dan tanggung jawab sebagai Aparat Penegak Hukum dan jujur untuk pencari keadilan, serta menjaga marwah dan martabat institusi Kejaksaan RI.
“Jangan nila setitik rusak susu sebelanga. Kami Jejaring Solidaritas Perempuan untuk Enny Anggrek memohon tersangka-tersangka tersebut segera ditindak sesuai hukum pidana dan segera ditahan,” tegas mereka.
Ketua Jejaring Solidaritas untum Eny Anggrek, Mien Hadjon Pattymangoe, meminta agar semua tersangka harus diadili dan tidak boleh memakai tindak pidana ringan (Tipiring).
Sementara itu, Kasie Penkum Raka Putra Dharma menjelaskan, pihaknya menerima aspirasi dan masukan dari kelompok itu.
“Kita terima aspirasinya jejaring perempuan. Perkaranya di Alor. Kasusnya di Alor. Tapi tetap kami akan sampaikan ke pimpinan,” kata Raka.
Dia menjelaskan, SPDP sudah sudah dikembalikan ke Polres Alor. “Saya sarankan koordinasi ke teman penyidik karena statusnya ada di penyidik Polres Alor,” ujarnya.
Agung menuturkan bahwa ada masukan jejaring soal pasal, selain pasal 351 ada juga pertimbangan pasal lain.
“Misalnya soal uang tunjangan jabatan dan lainnya, kewenangan itu memang ada karena ini berkaitan dengan keuangan negara,” ujarnya.
“Kalau kami atensi ke Kejari Alor tidak bisa karena perkaranya di kepolisian,” kata Agung.
Selain dengan Kejati NTT, Solidaritas jejaring untuk Enny Anggrek juga beraudiensi dengan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake.
Penulis: Ronis Natom