Kupang, Vox NTT- Kuasa hukum tersangka Marten Konay mengajukan Praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Kupang seputara penetapan tersangka klienya oleh Polresta Kupang.
Perwakilan kuasa hukum Marten Konay, Yanto Ekon menjelasakan, setidaknya ada dua alasan diajukannya praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Kupang.
“Terkait dengan praperadilan Marten Konay terhadap Polresta Kupang sebagai termohon itu ada dua alasan,” jelas Yanto di kantor PN Kupang, Senin (30/10/2023).
Pertama, menurutnya, berkaitan dengan prosedur penyidikan.
Ia menjelaskan, dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan sebelum dilakukan penyidikan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP, kata dia, harus disampaikan kepada penuntut umum, pelapor dan terlapor.
“Faktanya SPDP tidak pernah diberikan kepada Marten Konay sebagai terlapor,” ujarnya.
Yanto menambahkan, berdasarkan berita di media online disampaikan oleh Plt. Kajari Kota Kupang nama Marten Konay tidak ada dalam SPDP.
Hal itu, demikian Yanto, menunjukkan bahwa memang nama Marten Konay tidak ada dalam daftar SPDP.
Kedua, penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti.
Menurut KUHAP, jelas dia, dua alat bukti itu harus ada dalam penetapan tersangka.
“Kami kuasa hukum memohon penetapan tersangka itu dibatalkan. Karena dibatalkan maka kami minta tersangka Marten Konay dibebaskan,” tukas Yanto.
Yanto menegaskan, persoalan benar atau tidaknya perbuatan Marten Konay bukan masalah utama dalam konteks praperadilan ini.
Sejak melakukan permohonan praperadilan, Yanto yakin proses penyidikan sudah tidak sah.
“Buktinya kenapa keluarga pergi demo di Kejari Kota Kupang kan karena nama Marten Konay tidak ada dalam SPDP. Itu kan bukti bahwa memang tidak ada SPDP atas nama Marten Konay,” tegasnya lagi.
Sementara tim kuasa hukum lain, Ali Antonius, mengaku hadir mendampingi pemeriksaan saksi.
“Dalam keterangan mereka mengatakan bahwa dia lakukan itu secara spontan dalam suasana perkelahian. Dia melakukan tidak sedang diperintah atau disuruh oleh siapapun. Dia tidak tahu soal voice note. Maka, kalau Marten Konay ditersangkakan dengan dalil turut serta atas tindakan dari dader dan Matius Alang kami menilai tidak ada hubungan kausalitasnya,” tegas Ali.
Penulis: Ronis Natom