Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Alasan Kuasa Hukum Marten Konay Ajukan Praperadilan Polresta Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Alasan Kuasa Hukum Marten Konay Ajukan Praperadilan Polresta Kupang

By Redaksi30 Oktober 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum Marten Konay, Yanto Ekon
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kuasa hukum tersangka Marten Konay mengajukan Praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Kupang seputara penetapan tersangka klienya oleh Polresta Kupang.

Perwakilan kuasa hukum Marten Konay, Yanto Ekon menjelasakan, setidaknya ada dua alasan diajukannya praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Kupang.

“Terkait dengan praperadilan Marten Konay terhadap Polresta Kupang sebagai termohon itu ada dua alasan,” jelas Yanto di kantor PN Kupang, Senin (30/10/2023).

Pertama, menurutnya, berkaitan dengan prosedur penyidikan.

Ia menjelaskan, dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan sebelum dilakukan penyidikan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP, kata dia,  harus disampaikan kepada penuntut umum, pelapor dan terlapor.

“Faktanya SPDP tidak pernah  diberikan kepada Marten Konay sebagai terlapor,” ujarnya.

Yanto menambahkan, berdasarkan berita di media online disampaikan oleh Plt. Kajari Kota Kupang nama Marten Konay tidak ada dalam SPDP.

Hal itu, demikian Yanto, menunjukkan bahwa memang nama Marten Konay tidak ada dalam daftar SPDP.

Kedua, penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti.

Menurut KUHAP, jelas dia, dua alat bukti itu harus ada dalam penetapan tersangka.

“Kami kuasa hukum memohon penetapan tersangka itu dibatalkan. Karena dibatalkan maka kami minta tersangka Marten Konay dibebaskan,” tukas Yanto.

Yanto menegaskan, persoalan benar atau tidaknya perbuatan Marten Konay bukan masalah utama dalam konteks praperadilan ini.

Sejak melakukan permohonan praperadilan, Yanto yakin proses penyidikan sudah tidak sah.

“Buktinya kenapa keluarga pergi demo di Kejari Kota Kupang kan karena nama Marten Konay tidak ada dalam SPDP. Itu kan bukti bahwa memang tidak ada SPDP atas nama Marten Konay,” tegasnya lagi.

Sementara tim kuasa hukum lain, Ali Antonius, mengaku hadir mendampingi pemeriksaan saksi.

“Dalam keterangan mereka mengatakan bahwa dia lakukan itu secara spontan dalam suasana perkelahian. Dia melakukan tidak sedang diperintah atau disuruh oleh siapapun. Dia tidak tahu soal voice note. Maka, kalau Marten Konay ditersangkakan dengan dalil turut serta atas tindakan dari dader dan Matius Alang kami menilai tidak ada hubungan kausalitasnya,” tegas Ali.

Penulis: Ronis Natom

Kejari Kupang Kota Kota Kupang Marten Konay Polresta Kupang
Previous ArticleAdrianus Dandi Taat Imbauan Bawaslu Manggarai,  Tertibkan Baliho Secara Mandiri
Next Article Dies Susianawati Berhasil Tanam dan Rawat Sepuluh Ribu Anakan Tomat di Tengah Badai El Nino

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.