Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024, Jumat (2/11/2023).
Komisioner KPU Kabupaten Manggarai, Rikar Pentor mengatakan, jumlah DCT yang ditetapkan sebanyak 410 DCT.
Ke-410 DCT itu, kata Rikar, berasal dari 13 Parpol yang akan menjadi peserta Pemilu tahun 2024.
Ia menjelaskan, dalam proses penetapan DCT pihaknya sudah mengundang semua unsur pimpinan Parpol untuk melakukan pencermatan finalisasi terhadap hasil pencermatan sebelumnya, yakni Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kembali nomor urut, nama dan tanda gelar para DCT.
Semua prosesnya, lanjut Rikar, sudah dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai akses yang dipakai KPU untuk menentukan valid atau tidaknya DCT.
Kendati demikian pihaknya tetap meminta para DCT untuk melakukan verifikasi lagi supaya benar-benar valid.
“Jadi prosesnya seperti itu. Secara teknis mereka sudah melakukan penyesuaian dan telah menandatangani berita acara” jelas Rikar kepada awak media di Kantor KPU, Jumat pagi.
Dasar dari berita acara yang sudah ditandatangani dan spesimen yang sudah diverifikasi ulang itu, tambah Rikar, pihaknya akan memasukannya dalam surat suara untuk kemudian dipakai dalam hari pencoblosan.
“Maka hari ini KPU Manggarai menetapkan DCT secara sah dan setelah ditetapkan KPU akan menandatangani berita acara sekaligus mengeluarkan keputusan terkait DCT untuk kemudian diumumkan besok ke media massa bahwa inilah DCT sah sampai hari pencoblosan,” tutur Komisioner yang membawai Divisi Hukum dan Pengawasan itu.
Lebih lanjut, mantan Aktivis GMNI ini menjelaskan, pihaknya sangat meyakini bahwa tidak akan ada proses sengketa terhadap proses penetapan DCT ini.
Sebab, tidak ada DCT yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Artinya semua syarat sudah terpenuhi.
Menurutnya, proses sengketa itu akan ada jika selama proses penetapan DCT ada calon yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU. Tetapi sepanjang tidak ada, maka penetapan DCT dinyatakan sah.
Kendati begitu pihaknya menjamin tidak ada keputusan KPU Manggarai saat ini yang merugikan DCT sehingga berdampak pada sengketa. Semua proses sudah dilalui dengan baik.
“Manakala nanti ada sengketa ya itu urusan Bawaslu” tutup Rikar.
Kontributor: Berto Davids