Kupang, Vox NTT- Perseroan Terbatas (PT) yang sementara menangani pekerjaan jembatan kembar Liliba di Kota Kupang dilaporkan ke Polresta Kupang, Rabu (08/11/2023) petang.
PT itu yakni PT Pratama, PT Buana Achicon dan PT Gagas Adi Bagaskara. Ketiganya dituding telah merusak tanah milik Anderias Bessie saat melakukan pekerjaan jembatan.
Laporan Polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/XI/989/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/ Polda NTT.
Anderias Bessie menjelaskan, laporan polisi dilakukan usai menyampaikan sebanyak lima kali surat protes dan permintaan audiensi, namun tidak diindahkan perusahaan.
Anderias menegaskan, dalam lahan yang dipakai untuk pembangunan jembatan juga merupakan hak kepemilikannya.
“Pemerintah abaikan hak pemilik tanah. Saya beli tahun 1993. Sertifikat nomor 523 milik pemerintah setelah kami lihat langsung tanah itu ada sisa. Dari pemilik tanah Martinus Sabaat ada berikan sisa tanah ke Pihak lain dan saya,” kata dia.
Dia meminta agar pemerintah tidak boleh apatis dengan haknya dan juga surat yang sudah diberikan.
“Saya mau pemerintah jangan apatis. Itu hak milik saya. Yang tanah sisa itu milik saya. Yang bangun jembatan itu sudah melakukan pengerusakan di atas tanah saya. Lokasi saya dirusak. Saya anggap itu pengerusakan,” katanya.
Sebelum pekerjaan jembatan kembar itu dimulai Anderias mengklaim sudah memasang papan pemberitahuan kepemilikan tanah disertai dengan nomor keputusan pengadilan.
“Sebelum itu papan saya sudah terbit. Saya sudah pasang papan. Mereka tidak hirau. Saya tidak menghalangi pekerjaan itu. Tetapi hak milik saya di situ. Tidak ada komunikasi saya. Jangan sampai mereka pakai kekuasaan untuk abaikan hak pemilik lahan,” ujarnya.
“Kalau bisa pemerintah ambil untuk kumpulkan kami semua pemilik laha,” katanya lagi.
Anderias mengakui jika tidak sedang menghalangi pembangunan yang sementara berjalan, apalagi itu demi kepentingan banyak orang.
“Saya tidak keberatan untuk pembangunan tapi tolong hak kami juga,” kata dia.
Soal kepemilikan tanah itu, Anderias mengakui jika diirnya memiliki perjanjian jual beli di atas kertas segel diperoleh Tahun 1993.
Dibuktikan juga dengan Putusan Pengadilan Negeri dan PT dengan total luas lahan 500 meter persegi.
Usaha untuk melakukan protes, kata Anderias, jauh-jauh hari sudah bersurat ke Polda, Kejaksaan, BPN dan DPRD.
“Saya dukung program pemerintah. Saya harap ada pengembalian ganti untung untuk kepentingan umum. Setiap pihak harus duduk bersama,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom