Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Sikap Polda NTT Tolak Penangguhan Penahanan Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Dipertanyakan
NTT NEWS

Sikap Polda NTT Tolak Penangguhan Penahanan Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Dipertanyakan

By Redaksi9 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Ormas Patriot Pejuang Bangsa (kanan) dan Kuasa Hukum Paul Dima, saat memberikan keterangan pers di Hotel Naka Kupang, Rabu (08/11/2023)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kakak Kandung Paul Dima, Tony Dima mempertanyakan penolakan penangguhan penahanan Ketua Majelis GMIT Agape di Polda NTT.

Paul Dima sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pemalsuan dokumen oleh Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe.

“Kenapa adik saya tidak bisa ditangguhkan. Sudah lima kali kami ajukan. Dia bukan terpidana kasus besar hanya pemalsuan dokumen,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus perebutan aset milik Jemaat GMIT Agape, terdapat dua laporan polisi yang disampaikan di Polda NTT.

Laporan pertama dilayangkan oleh Jemaat GMIT Agape atas dugaan pengambilalihan aset oleh Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Majelis Jemaat Agape.

Leporan kedua, dilayangkan oleh Jerry Manafe dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Polda NTT kemudian menahan Paul Dima sebagai tersangka di Polda NTT.

Keluarga mengaku jika selama ini sudah berusaha menyampaikan penangguhan penahanan Paul Dima namun permintaan itu ditolak.

Dalam jumpa pers yang digelar oleh Ormas Patriot Pejuang Bangsa di Hotel Naka Kupang, Rabu (08/11/2023), kuasa hukum Paul Dima, Rudy Tonubesy menjelaskan bahwa ada dugaan kejanggalan baik kepada Paul maupun kepada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, persoalan terkait dengan Yayasan Misi Agape, berkaitan dengan aset.

“Yayasan didirikan tahun 2001 bertatus badan hukum. Persoalan itu adalah soal siapa yang mengelola segala aset. Apakah Yayasan Misi Agape atau Jerry Manafe,” katanya.

“Saya dikirimi draf perjanjian damai. Dalam surat itu saudara Jerry Manafe memposisikan diri sebagai Ketua Yayasan pada Tahunnya. Jerry Manafe berakhir di Tahun 2012 maka apapun tindakan yang dilakukan sesudah tahun itu tidak punya wewenang,” jelas Tony.

Menurutnya, Paul Dima sebagai Ketua Majelis Jemaat, dia ingin mengamankan sejumlah aset.

“Sejumlah uang yang ada di bank sudah dipindahkan ke rekening pribadi atas nama Jerry Manafe,” katanya.

Kemudian, Paul Dima dan Majelis Jemaat GMIT Agape melayangkan laporan dugaan tindak pidana penggelapan.

“Para pelapor disebut tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Tony menyebut SPPP yang disampaikan polisi.

Sementara laporan, lanjutnya, Jerry Manafe dugaan pemalsuan dokumen sudah menetapkan terlapor Paul Dima ditahan.

“Kecewa dengan Polda NTT. Ini kontra antara Jerry Manafe dan organ Gereja. Kejanggalan soal legal standing pelapor, kedua soal kasus Paul Dima surat palsu, objeknya surat palsu itu adalah  suratnya. Ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ketua Ormas Patriot Pejuang Bangsa Melky Nona mengaku pihaknya siap membantu mengadvokasi kasus ini.

“Jika ada polisi yang nakal kita tidak segan segan akan lapor ke Mabes Polri,” katanya.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Ormas Patriot Pejuang Bangsa Polda NTT
Previous ArticlePT Pemenang Tender Pekerjaan Jembatan Kembar Liliba Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Perusakan
Next Article KORPRI Ajak ASN Peduli Manula, Anak Yatim Piatu, dan Terlantar

Related Posts

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Camat Welak Prioritaskan Penanganan ODGJ

29 Juli 2026

Kejaksaan Manggarai Akui Dampingi Proyek Hotmix Rp14,4 Miliar di Matim, Dugaan Material Ilegal Akan Diteruskan

29 Juli 2026

Ribuan Umat Hadiri Puncak Pesta Emas Paroki Santo Antonius Padua Ri’i, Pastor Ajak Perbarui Komitmen Iman

28 Juli 2026

Proyek Hotmix Watu Cie-Deno Senilai Rp14 Miliar Diduga Gunakan Material Ilegal, Kontraktor dan Dinas PUPR Bungkam

28 Juli 2026

Peringati Hari Anak Nasional, Yayasan TKK Fransiskus Assisi Karot Perkuat Tata Kelola dan Mutu Pendidikan

28 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.