Ruteng, Vox NTT- Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai resmi menetapkan 410 daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Manggarai pada Pemilu serentak 2024. Dari keseluruhan jumlah tersebut, terdapat delapan orang yang tercatat sebagai mantan penghuni lapas.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Manggarai Yohanes S. Gampung menjelaskan, kedelapan orang itu tersebar di empat partai dengan komposisi terbanyak di partai Perindo yakni sejumlah empat orang, menyusul partai Gerindra yang berjumlah dua orang dan satu orang dari partai Hanura dan satu orangnya lagi berasal dari partai Golkar.
“Mereka (Caleg mantan napi Manggarai) ini sudah memenuhi semua persyaratan seperti yang tertuang dalam regulasi tentang sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh caleg mantan napi,” ujar Yohanes di Ruteng, Rabu (15/11/2023).
Sejumlah dokumen yang dimaksud Yohanes antara lain; surat keterangan dari lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administrasi dengan Memkumham.
Dokumen lain juga menurut Yohanes, yakni salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.
Penulis: Igen Padur