Waingapu, Vox NTT- Kuasa hukum dr. Lely Harakai, Umbu Kabunang Rudiyanto, mengajukan praperadilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
Sebelumnya, Kejari Sumba Timur menetapkan mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur dr. Lely Harakai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kebersihan tahun 2020-2021.
Umbu Kabunang Rudiyan selaku kuasa hukum dr. Lery Harakai kemudian melayangkan Praperadilan terhadap Kejari Sumba Timur di Pengadilan Negeri Waingapu.
Praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Pra/PN/Wgp pada tanggal 24 Oktober 2023.
Umbu Kabunang Rudiyanto mengatakan, praperadilan diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan dr. Lely Harakai sebagai tersangka.
Menurutnya, termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan bukti berupa hasil audit dari Inspektorat.
Namun, berdasarkan bukti berupa audit dari auditor independen dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, ternyata tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Atas hasil itu, maka termohon tidak dapat menetapkan pemohon sebagai tersangka, karena bukti berupa hasil audit internal dari Inspektorat telah terbantahkan atau tidak memiliki nilai pembuktian dengan adanya bukti berupa hasil audit dari auditor independen dan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Umbu Kabunang kepada wartawan di Kupang, Selasa (14/11/2023).
Dia menegaskan, termohon selaku penyidik seharusnya tidak menerima begitu saja kebenaran atas hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat.
Pasalnya, kata dia, terkait permasalahan yang disidik oleh termohon telah dilakukan audit oleh auditor independen dan Badan Pemeriksa Keuangan, di mana dalam audit tersebut tidak ditemukan adanya kerugian Keuangan negara.
“Bahwa berdasarkan bukti berupa audit dari auditor independen dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka terbukti penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Sebagai pemohon, kata Umbu, penetapan tersangka atas diri pemohon meskipun sudah melalui penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, tetapi tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup. Maka penetapan tersangka terhadap pemohon tersebut tidak prosedural dan tidak sah.
“Dan, sangat beralasan menurut hukum untuk dibatalkan,” ujar Umbu Kabunang.
Umbu Kabunang Rudiyanto meminta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor :Print-01.a/N.3.19/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023, adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri oleh pemohon,” ujarnya.
Ia juga menyebut, pengadilan harus memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi urutannya terkait perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
“Selain itu memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya,” sebut Dr. Umbu Kabunang.
Umbu Kabunang Rudiyanto Hunga meminta hakim pemeriksa perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2023/PN Wgp di Pengadilan Negeri Waingapu agar tetap memeriksa dan mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.
Dalam suratnya yang diperoleh VoxNtt.com, Rabu (15/11/2023) disebutkan, untuk kepentingan hukum kliennya, Umbu telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Waingapu dengan register perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2023/PN Wgp.
Perkara praperadilan yang diajukan tersebut berkenaan dengan sah tidaknya penetapan dr. Lely Harakai sebagai tersangka dan segala akibat hukum yang menjadi urutannya, dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa kebersihan pada Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha Sumba Timur.
Dana pengadaan tersebut bersumber dari Dana Badan Layanan Umum Daerah tahun anggaran 2020 dan 2021.
dr. Lely Harakai sendiri disangkakan primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaima telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disebutkan, bahwa persidangan pertama perkara tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 15 November 2023.
“Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah melimpahkan berkas perkara atas nama klien kami tersebut (pemohon praperadilan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang,” sebut Umbu.
Dikatakan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 telah memutuskan bahwa demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.
“Bahwa oleh karena sampai saat ini belum dilaksanakan sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa (pemohon praperadilan), maka dengan ini kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia hakim pemeriksa perkara praperadilan agar pemeriksaan perkara praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Wgp tetap dilanjutkan, dan sebagai konsekwensinya maka semua proses hukum terhadap klien kami (pemohon praperadilan) yang berkaitan dengan penetapan tersangka ditangguhkan sampai dengan adanya putusan perkara praperadilan ini,” jelas Umbu.
Penulis: Ronis Natom