Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Caleg Mantan Napi di Manggarai, Terbanyak dari Partai Perindo
Pilkada

Caleg Mantan Napi di Manggarai, Terbanyak dari Partai Perindo

By Redaksi15 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Divisi Teknis KPU Kabupaten Manggarai Yohanes S. Gampung
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai resmi menetapkan 410 daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Manggarai pada Pemilu serentak 2024. Dari keseluruhan jumlah tersebut, terdapat delapan orang yang tercatat sebagai mantan penghuni lapas.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Manggarai Yohanes S. Gampung menjelaskan, kedelapan orang itu tersebar di empat partai dengan komposisi terbanyak di partai Perindo yakni sejumlah empat orang, menyusul partai Gerindra yang berjumlah dua orang dan satu orang dari partai Hanura dan satu orangnya lagi berasal dari partai Golkar.

“Mereka (Caleg mantan napi Manggarai) ini sudah memenuhi semua persyaratan seperti yang tertuang dalam regulasi tentang sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh caleg mantan napi,”  ujar Yohanes di Ruteng, Rabu (15/11/2023).

Sejumlah dokumen yang dimaksud Yohanes antara lain; surat keterangan dari lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administrasi dengan Memkumham.

Dokumen lain juga menurut Yohanes, yakni salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

Penulis: Igen Padur

KPU Kabupaten Manggarai KPU Manggarai Manggarai
Previous ArticleIntip Cara Umbu Kabunang ‘Padamkan Api Amarah’ di Tubuh GMIT Agape
Next Article Kuasa Hukum Lely Harakai Ajukan Praperadilan Kejari Sumba Timur

Related Posts

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Stevi Harman Salurkan Bantuan ke 22 Kampung Terdampak Gempa di Reok dan Reok Barat

23 Agustus 2026

Lima Permintaan Warga Terdampak Gempa di Golo Conggo ke Wapres Gibran

23 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.