Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Caleg Mantan Napi di Manggarai, Terbanyak dari Partai Perindo
Pilkada

Caleg Mantan Napi di Manggarai, Terbanyak dari Partai Perindo

By Redaksi15 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Divisi Teknis KPU Kabupaten Manggarai Yohanes S. Gampung
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai resmi menetapkan 410 daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Manggarai pada Pemilu serentak 2024. Dari keseluruhan jumlah tersebut, terdapat delapan orang yang tercatat sebagai mantan penghuni lapas.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Manggarai Yohanes S. Gampung menjelaskan, kedelapan orang itu tersebar di empat partai dengan komposisi terbanyak di partai Perindo yakni sejumlah empat orang, menyusul partai Gerindra yang berjumlah dua orang dan satu orang dari partai Hanura dan satu orangnya lagi berasal dari partai Golkar.

“Mereka (Caleg mantan napi Manggarai) ini sudah memenuhi semua persyaratan seperti yang tertuang dalam regulasi tentang sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh caleg mantan napi,”  ujar Yohanes di Ruteng, Rabu (15/11/2023).

Sejumlah dokumen yang dimaksud Yohanes antara lain; surat keterangan dari lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administrasi dengan Memkumham.

Dokumen lain juga menurut Yohanes, yakni salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

Penulis: Igen Padur

KPU Kabupaten Manggarai KPU Manggarai Manggarai
Previous ArticleIntip Cara Umbu Kabunang ‘Padamkan Api Amarah’ di Tubuh GMIT Agape
Next Article Kuasa Hukum Lely Harakai Ajukan Praperadilan Kejari Sumba Timur

Related Posts

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026

Camat Reok Cup III Siap Bergulir Pertengahan Juli

2 Juli 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.