Labuan Bajo, Vox NTT- Warga Desa Waka, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mempertanyakan sekaligus mengaku kesal dengan ulah kepala desanya setelah melihat sejumlah proyek pembangunan di desa tersebut yang diduga meninggalkan sejumlah kejanggalan dan kental dengan dugaan praktik manipulatif.
Bukan tanpa alasan, dugaan yang dilontarkan oleh warga Waka berinisial LL itu berdasarkan sejumlah fakta yang terjadi belakangan ini. LL menjabarkan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan akan adanya upaya manipulasi tersebut.
Salah satunya terletak pada proyek pembangunan telford sepanjang 70 meter menuju rumah Kades Waka, Dominikus Natar. Menurut LL, proyek pembangunan telford tersebut tidak menggunakan papan informasi sehingga warga kesulitan mengakses informasi seputar pagu anggaran yang digelontorkan.
Anehnya, lanjut LL, kepala desa setempat membenarkan ulahnya tersebut dengan alasan bahwa pembangunan telford sengaja tidak menggunakan papan informasi karena pertimbangan cuaca sekarang yang sedang dilanda hujan.
“Seharusnya proyek pembangunan mestinya disertai dengan papan informasi tanpa mempertimbangkan musim hujan atau musim kemarau agar kami juga tidak mempersoalkan pembangunan tersebut”, ungkap LL kepada VoxNtt.com, Kamis (16/11/2023).
Alasan lain yang sempat dikemukakan Kades kepada LL yakni karena dirinya mengklaim bahwa pembangunan tersebut menggunakan dana sisa pembangunan rehabilitasi air di empat dusun. Padahal, lanjut LL, pembangunan rehabilitasi air tersebut sama sekali belum dilakukan.
“Pembangunan telford itu menggunakan dana desa tambahan yang diberikan pemerintah pusat sebesar 133 juta, sisa dari anggaran pembangunan rehabilitasi air minum di empat dusun (Dusun Puing, Murung, Rantak dan Weri) yang kemarin sudah disurvei lokasinya,” jelas kades Waka kepada LL sebelumnya.
Pengakuan kades tersebut menurut LL, menimbulkan banyak spekulasi dan dugaan-dugaan liar di kalangan masyarakat seputar transparansi penggunaan dana desa.
“Kami merasa aneh sekali. Karena dana pembangunan jalan telford itu dana sisa dari pembangunan rehabilitasi air minum di empat dusun. Pembangunan air minumnya belum berjalan tetapi dana sisanya sudah ada,” ungkap LL.
Untuk diketahui bahwa proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan rencana proyek dalam pembangunannya tidak hanya melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
VoxNtt.com telah berupaya meminta klarifikasi dari Kades Waka tentang sejumlah dugaan yang disampaikan masyarakat kepadanya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kades Waka belum kunjung memberikan tanggapan.
Penulis: Igen Padur