Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali keok di Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara tingkat banding kasus tanah Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok.
Informasi tersebut diperoleh VoxNtt.com dari Kuasa hukum penggugat, Durman Paulus, Selasa (21/11/2023).
Durman mengatakan, Pengadilan Tinggi Kupang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan penggugat Haji Arifin Manasa adalah pemilik tanah Nanga Banda yang sah.
Dengan demikian, materi banding Pemda Manggarai tidak dapat diterima.
Dalam putusan banding di Kupang, ulas Durman, pihaknya mengajukan kontra memori banding terhadap materi banding yang diajukan Pemda Manggarai.
Alhasil, putusan banding tersebut masih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng, meski dalam perjalanannya Pemda sempat mengajukan memori tambahan.
“Waktu mereka ajukan materi banding kami juga ajukan kontra memori, setelah itu mereka ajukan memori tambahan. Tetapi hasilnya putusan banding di Kupang masih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng. Artinya penggugat dinyatakan menang,” aku Durman tanpa menyertakan salinan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dengan alasan masih dipegang Pengadilan Negeri Ruteng.
Informasi tersebut juga dibenarkan Panitera Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Kupang terkait kasus tanah Nanga Banda masih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng.
Saat ini, Panitera Pengadilan Negeri Ruteng sedang membuat pemberitahuan untuk Pemda Manggarai atas putusan itu.
Terpisah Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut mengaku belum mengetahui persis terkait putusan banding dan informasi kekalahan Pemda Manggarai.
Namun ia berjanji akan melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi.
“Begitu sudah. Kasasi sudah. Putusan banding saya belum tahu,” tulis Wabup Ngabut dalam pesan WhatsApp kepada VoxNtt.com
Untuk diketahui, sebelumnya Pemda Manggarai sudah kalah di tingkat Pengadilan Negeri Ruteng.
Melalui Amar Putusan, Pengadilan Negeri Ruteng menolak eksepsi Pemda Manggarai dan mengabulkan intervensi I Arifin Manasa dengan menyatakan pemilik objek sengketa tanah Nanga Banda sah milik Arifin Manasa.
Kontributor: Berto Davids