Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemprov NTT Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi
NTT NEWS

Pemprov NTT Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi

By Redaksi21 November 20232 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Asisten I Pemprov NTT Ernie Usboko saat mengumumkan kenaikan UMP NTT tahun 2024
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

“Atas nama Pemprov NTT kami mengumumkan UMP NTT tahun 2024,” ujar Asisten I Pemprov NTT, Erni Usboko di Kantor Gubernur NTT, Selasa (21/11/2023).

Dia merinci bahwa dasar penetapan UMP yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B M/243/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tatacara Penetapan UMP.

“Serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,” imbuh dia.

Sesuai dengan formula UMP berdasarkan PP  Tahun 2023, maka UMP Pemprov NTT tahun 2024 yakni sebesar Rp2.186.8256.

“Ini juga sesuai dengan Keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 335 tanggal 20 November 2023,” katan Erni.

Itu berarti UMP NTT mengalami kenaikan dari semula berjumlah Rp2.123.994 atau mengalami  kenaikan sebesar 2.96%.

“Harapan semoga dengan upah ini dapat dimanfaatkan dengan minimal bagi para pekerja,” jelasnya.

Menurut Erni, UMP ini berlaku bagi pekerja yang dibawah satu tahun.

“Selebihnya akan disesuaikan dengan para pemberi upah,” tambahnya.

Selain itu, menurut Erni, upah para pekerja   disesuaikan dengan kemampuan tempat dimana dia bekerja.

“Untuk kabupaten  kota tetap mengacu pada hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Silvya Peku Djawang mengatakan, untuk pengawasan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah seperti jaring pengaman.

“Pengawasannya adalah ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sistem pengupahan,” kata Kadis Silvya.

Dia mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi namanya WLPKP didalamnya berisi berapa besar pengupahan.

“Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu. Jikalau ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke pemerintah,” katanya.

Selain dilakukan pengawasan  oleh lembaga, demikian Silvya, juga oleh serikat pekerja atau buruh.

“Pengawas juga melakukan pengawasan. Ikut mengawasi di daerah ikut penetapan yang sudah ditetapkan,” tukasnya.

Penulis: Ronis Natom

UMP NTT UMP NTT 2024
Previous ArticlePemda Manggarai Kembali Kalah di Tingkat Banding Kasus Tanah Nanga Banda
Next Article Aktivitas Tambang Ilegal di Manggarai Makin Mengkhawatirkan, Kapolres Belum Lakukan Penertiban

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Wilayah Kepulauan MBD dan Kepulauan Alor Berpotensi Jadi Provinsi Sendiri

12 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.