Kota Kupang, Vox NTT- Usai disebut memiliki masalah pada bagian barat pembangunan jembatan II Liliba, Kota Kupang, ahli waris melalui kuasa hukumnya Marsel Radja resmi mendaftarkan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Dalam salinan surat yang diperoleh VoxNtt.com, gugatan itu dilayangkan pada 20 November 2023.
Pihak yang digugat yakni, pertama, Pemerintah Kota Kupang/Wali Kota Kupang, berkedudukan di Jalan SK. Lerik Nomor 1, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kedua, Balai Pelaksana Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur Satuan Kerja Pelaksanan Jalan Wilayah I Nusa Tenggara Timur, berkedudukan di Jalan Timor Raya , Km 18, Desa Tanah Merah , Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ketiga, PT. Dewanto Cipta Pratama, berkedudukan saat ini di Direksi Keet/Kantor Lapangan, Jalan Piet A. Tallo , Ujung Jembatan Liliba, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Masih mengutip surat yang sama, disebutkan bahwa para penggugat adalah pemilik tanah sertifikat hak milik nomor: M.133 Desa Oebufu, surat ukur nomor: 2047/1983, luas 19.371 M2, atas nama Ayub Saubaki.
Batas-batasnya antara lain; Timur dengan Kali Liliba, Barat dengan Jalan Oebufu – Oesapa, sekarang dikenal dengan Bundaran P.U atau Bundaran Tirosa, Utara dengan tanah negara, serta Selatan dengan tanah Frans Balla.
“Di mana para pemohon adalah ahli waris yang sah dari almarhum Ayub Saubaki,” tulis dalam surat itu.
Dijelaskan bahwa saat pembangunan Jembatan Liliba I dahulunya, maka sertifikat hak milik tersebut diambil oleh Bupati Kabupaten Kupang saat itu Paul Lawa Rihi dengan janji akan melakukan pemisahan sertifikat, untuk kepentingan tanah yang terpakai untuk Bundaran PU dan jalan menuju Jembatan Liliba I dan sisa tanah yang tidak terpakai akan tetap menjadi milik Ayub Saubaki.
Namun hingga saat ini tidak dilakukan pemisahan sertifikat oleh Bupati Kupang, bahkan sertifikat asli juga tidak dikembalikan.
Selanjutnya, untuk kepentingan Bundaran PU dan jalan menuju Jembatan Liliba I di atas tanah milik Ayub Saubaki, maka Bupati Kupang telah mengganti tanah seluas 10.000 M2 dan telah diserahkan kepada Ayub Saubaki. Sehingga sisa tanah milik Ayub Saubaki seharusnya adalah 9.371 M2.
“Sejak adanya informasi pembangunan Jembatan Liliba II pada tahun-tahun 2021, maka tanah sisa milik Ayub Saubaki yang telah dibangun kios-kios dan Pos Polisi Bundaran PU, maka para ahli waris (para penggugat ) secara sadar dan mendukung pembangunan Jambatan Liliba II, maka kios-kios dibongkar sendiri yang didirikan diatas tanah sisa dimaksud,” bunyi surat itu.
Dijelaskan, pembongkaran sendiri oleh para ahli waris tersebut setelah terlebih dahulu melalui kuasa kukum Marsel Radja, berkoordinasi dengan Camat Oebobo yang saat itu dijabat oleh Dinus Mere. Kemudian dengan Wali Kota Kupang, bahwa akan memperhatikan hak milik atas tanah dari Ayub Saubaki dengan memberikan ganti rugi atau okomama yang patut.
Namun sampai gugatan ini didaftarkan, pendekatan saja dari para tergugat terhadap para ahli waris Ayub Saubaki tidak pernah terjadi. Sehingga sama sekali tidak pernah ada pembicaraan tentang ganti rugi.
Para ahli waris dari Almarhum Ayub Saubaki/ para penggugat sudah pernah mengajukan surat kepada Wali Kota Kupang agar memperhatikan hak-hak para penggugat.
Selanjutnya, sisa tanah milik para penggugat seluas 9.371 meter persegi yang saat ini terpakai untuk kepentingan pembangunan Jembatan Liliba II.
“Maka para penggugat melalui gugatan ini menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi yang patut sesuai NJOP (nilai jual obyek pajak) yang ditetapkan oleh tergugat 1 untuk areal tanah Jembatan Liliba dan sekitarnya yakni Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per meter persegi, sehingga total ganti kerugian yang dituntut adalah 9.371 meter persegi x Rp200.000 = Rp1. 874.200.000,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),” tulis dalam surat itu.
Para penggugat pun memohon kiranya Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah dari Ayub Saubaki.
Kemudian, menyatakan bahwa para ahli waris adalah sah sebagai pemilik tanah dengan sertifikat hak milik nomor: M.133 Desa Oebufu, surat ukur nomor: 2047/1983.
Lalu, menyatakan bahwa sisa tanah milik para penggugat seluas 9.371 meter persegi yang sekarang dibangun Jembatan Liliba II yang merupakan sisa tanah pembangunan jembatan Liliba I adalah juga sah milik para penggugat.
Selanjutnya, menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp1. 874.200.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada para penggugat. Lalu, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.
Penulis: Ronis Natom