Kota Kupang, Vox NTT- Kuasa Hukum Nikolas Ke Lomi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Putusan itu menyangkut dengan gugatan Daud Bela dengan bertujuan membatalkan eksekusi lahan yang terletak di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat.
Nikolas menjelaskan, perkara ini awalnya Daud Bela tidak menggunakan pengacara.
Sengketa berawal sejak sejak tahun 2015 ketika Daud Bela menggugat lahan yang diperjualbelikan kepada Zakarias Asaseli.
Pada tahun 2008 jual beli terjadi, di mana Herman Putu sebagai penjual dan Zakarias Asaseli sebagai pembeli
“Sidang di PN Oelamasi Daud Bela kalah. Saya bantu beliau mulai dari banding dan PK, kami kalah. Selanjutnya gugat lagi ke PN Oelamasi, akan tetapi tidak dapat diterima,” kata Nikolas di kantornya, Jumat (12/1/2024) siang.
Pada tahun 2023, penggugat yakni Zakarias mengajukan permohonan eksekusi lahan yang bersengketa. Lahan itu terletak di Bela Beach Tablolong.
“Penggugat Zakarias Asaseli mengajukan permohonan eksekusi, saya selaku PH protes,” ujar Nikolas.
“Karena pada saat penunjukan lokasi tidak sesuai lokasi pada saat pemeriksaan setempat saat sidang di Tahun 2015 dan saat permohonan ekseskusi di Tahun 2023,” kata dia lagi.
Ketika melakukan sita eksekusi lahan itu terjadi keributan. Hal itu menurutnya, karena ketidakcocokan lokasi.
“Karena tidak puas dengan proses persidangan maka saya dan rekan pengacara mengajukan gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Oelamasi,” jelasnya.
“Puji Tuhan perkara nomor 42 Perkara BTH Tahun 2023, Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar putusan menyebut sita eksekusi tidak sah,” ujarnya lagi.
Atas putusan menolak untuk eksekusi lahan karena ketidak sesuaian obyek perkara Nikolas mengaku sangat senang.
“Kami sangat bangga karena ini sesuai dengan fakta persidangan. Sesungguhnya objek sengketa dikuasi oleh klien kami sejak Tahun 2000,” ujarnya.
Sementara itu, Daud Bela selaku pemohon menyebut bahwa lahan seluas 7218 meter itu merupakan wasiat turun temurun.
“Itu dari kakek saya. Kami tinggal di situ karena kepemilikan ibu saya,” katanya.
Lahan itu kemudian menjadi objek sengketa putusan 48 tahun 2015 seluas 4653 meter persegi.
“Namun pada Saat Konsatering/pencocokan luas objek sengketa berubah menjadi 5573 meter persegi,” ujarnya.
Akan tetapi karena lahan tersebut berada disepadan pantai maka tidak bisa dibuat sertifikat karena merupakan milik negara.
Nikolas Ke Lomi sendiri didampingi oleh rekan pengacara yakni Reno N. Junaedy dalam mendampingi klienya Daud Bela.
Penulis: Ronis Natom