Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Apresiasi Hakim PN Oelamasi atas Putusan Gugatan Eksekusi Lahan di Tablolong
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Apresiasi Hakim PN Oelamasi atas Putusan Gugatan Eksekusi Lahan di Tablolong

Daud Bela selaku pemohon menyebut bahwa lahan seluas 7218 meter itu merupakan wasiat turun temurun.
By Redaksi12 Januari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Nikolas Ke Lomi dan rekan pengacara saat mendampingi Daud Bela
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Kuasa Hukum Nikolas Ke Lomi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Putusan itu menyangkut dengan gugatan Daud Bela dengan bertujuan membatalkan eksekusi lahan yang terletak di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat.

Nikolas menjelaskan, perkara ini awalnya Daud Bela tidak menggunakan pengacara.

Sengketa berawal sejak sejak tahun 2015 ketika Daud Bela menggugat lahan yang diperjualbelikan kepada Zakarias Asaseli.

Pada tahun 2008 jual beli terjadi, di mana Herman Putu sebagai penjual dan Zakarias Asaseli sebagai pembeli

“Sidang di PN Oelamasi Daud Bela kalah. Saya bantu beliau mulai dari banding dan PK, kami kalah. Selanjutnya gugat lagi ke PN Oelamasi, akan tetapi tidak dapat diterima,” kata Nikolas di kantornya, Jumat (12/1/2024) siang.

Pada tahun 2023,  penggugat yakni Zakarias  mengajukan permohonan eksekusi lahan yang bersengketa. Lahan itu terletak di Bela Beach Tablolong.

“Penggugat Zakarias Asaseli mengajukan permohonan eksekusi, saya selaku PH protes,” ujar Nikolas.

“Karena pada saat penunjukan lokasi tidak sesuai lokasi pada saat pemeriksaan setempat saat sidang di Tahun 2015 dan saat permohonan ekseskusi di Tahun 2023,” kata dia lagi.

Ketika melakukan sita eksekusi lahan itu terjadi keributan. Hal itu menurutnya, karena ketidakcocokan lokasi.

“Karena tidak puas dengan proses persidangan maka saya dan rekan pengacara mengajukan gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Oelamasi,” jelasnya.

“Puji Tuhan perkara nomor 42 Perkara BTH Tahun 2023, Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar putusan menyebut sita eksekusi tidak sah,” ujarnya lagi.

Atas putusan menolak untuk eksekusi lahan karena ketidak sesuaian obyek perkara Nikolas mengaku sangat senang.

“Kami sangat bangga karena ini sesuai dengan fakta persidangan. Sesungguhnya objek sengketa dikuasi oleh klien kami sejak Tahun 2000,” ujarnya.

Sementara itu, Daud Bela  selaku pemohon menyebut bahwa lahan seluas 7218 meter itu merupakan wasiat turun temurun.

“Itu dari kakek saya. Kami tinggal di situ karena kepemilikan ibu saya,” katanya.

Lahan itu kemudian menjadi objek sengketa putusan 48 tahun 2015 seluas 4653 meter persegi.

“Namun pada Saat Konsatering/pencocokan luas objek sengketa berubah menjadi 5573 meter persegi,” ujarnya.

Akan tetapi karena lahan tersebut berada disepadan pantai maka tidak bisa dibuat sertifikat karena merupakan milik negara.

Nikolas Ke Lomi sendiri didampingi oleh rekan pengacara yakni Reno N. Junaedy dalam mendampingi klienya Daud Bela.

Penulis: Ronis Natom

Kabupaten Kupang Pengadilan Negeri Oelamasi
Previous ArticleMulai Digelar, 33 Tim Ikut Turnamen Futsal Lembu Nay Cup U-21 di Labuan Bajo
Next Article Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah Natal Nasional Partai Golkar

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.