Kupang, Vox NTT- Kasat Reskrim Polres Kupang, diadukan ke Kapolda NTT. Pengaduan itu, merupakan kelanjutan dari dikabulkannya permohonan praperadilan dalam kasus pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan oleh Marselina Tipnoni beberapa waktu lalu.
Pada salinan surat pengaduan yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (13/1/2024) siang, kuasa hukum Marselina, Yance Tobias Mesah memohon kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur agar segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Kupang beserta penyidik pembantu yang menangani laporan polisi nomor: LP/B/357/IX/2019/NTT/ Polres Kupang tanggal 13 September 2019.
Laporan itu dilakukan okeh Marselina Tipnoni atas dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Ayub Tossi dan Anggota Panitia “A” pada Kantor BPN Kapupaten Kupang.
Sebab, Kasat Reskrim beserta penyidik pembatunya diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Kasat Reskrim bersama penyidik pembantunya diduga dengan sengaja melindugi para terlapor dari kejahatan ‘mafia tanah’ yang nyata-nyata perbuatan para terlapor merupakan perbuatan pidana dan telah terpenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Dikatakan bahwa penyidik Ipda I Nyoman Gurina Mariana, telah mencatut nama ahli pidana atas nama Dr. Pius Bere, untuk menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/357/IX/ 2019/NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019.
Pencatutan nama ahli tersebut terungkap dalam persidangan Praperadilan nomor: 3/Pid. Prap/2023/PN. Olm.
Yance mengatakan, setelah penyidik melakukan penghentian penyidikan berdasarkan surat ketetapan nomor S.TAP/19/X/2020/Reskrim tanggal 19 Oktober 2020 tentang penghentian penyidikan, maka pelapor pada tanggal 19 Juli 2023 mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kasat Reskrim Polres Kupang ke Pengadilan Negeri Oelamasi dengan Perkara Nomor: 3/Pid. Prap/2023/PN. Olm.
PN Oelamasi dalam putusannya telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat ketetapan nomor S.TAP/19/X/2020/Reskrim, tentang penghentian penyidikan tertanggal 19 Oktober 2020 yang diterbitkan termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah”.
Selanjutnya dalam putusan praperadilan dikatakan memerintahkan kepada termohon (Polres Kupang) untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor: LP/B/357/IX/2019/ NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019.
Yance menjelaskan, menurut putusan praperadilan, laporan polisi yang dilaporkan Marselina Tipnoni sudah telah terpenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan seharusnya berdasarkan putusan praperadilan Nomor: 3/Pid.Prap/2023/PN. Olm, tertanggal 13 Juli 2023, Kasat Reskrim Polres Kupang sudah dapat membuka kembali laporan polisi tersebut dan sudah dapat menetapkan tersangka.
“Akan tetapi diduga Kasat Reskrim Polres Kupang kongkalikong dengan para terlapor maka perintah hakim praperadilan tidak diindahkan Kasat Reskrim Polres Kupang,” katanya.
Pada surat pengaduan diminta agar Propam Polda NTT dapat memeriksa Kasat Reskrim Polres Kupang beserta penyidik yang menangani laporan polisi nomor: LP/ B/357/IX/2019 / NTT/ Polres Kupang, tanggal 13 September 2019.
Sebab diduga ada kongkalikong antara Kasat Reskrim Polres Kupang, penyidik dan para terlapor, serta memeriksa Kasat Reskrim Polres Kupang atas penggunaan bukti palsu dalam sidang praperadilan nomor: 3/Pra.Prap/2023/PN. Olm, serta memeriksa IPDA I Nyoman Gurína Mariana atas pencatutan ahli pidana Dr. Pius Bere untuk menghentikan penyidikan atas laporan polisi tersebut.
Pada tanggal 9 Januari 2024, Yance mengaku sudah memenuhi panggilan Polda NTT untuk dimintai klarifikasi.
Menurut Yance, dirinya sudah dimintai keterangan terkait surat pengaduan dan meminta agar penyidik Polres Kupang melanjutkan laporan polisi Marselina Tipnoni sesuai dengan perintah keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi.
“Berhubung dengan surat yang saya kirim yaitu surat pengaduan, pada tanggal 4 Januari 2024, Polda NTT merespons hal itu melalui Itwasda, dan memanggil saya untuk dimintai klarifikasi tanggal 9 Januari 2024,” katanya.
“Pada saat pemeriksaan saya jelaskan seperti apa isi surat saya. Karena surat permohonan itu fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang praperadilan,” kata dia.
Yance mengaku diminta klarifikasi bahwa karena Kasat Reskrim diduga menggunakan dokumen palsu. Dokumen itu terkait dengan perkara lain, bukan perkara praperadilan.
Dia berharap agar kasus yang sudah dilaporkan oleh kliennya itu bisa diproses lebih lanjut.
“Harapan saya secepatnya menjalankan putusan Pra Peradilan karena kasus itu sudah memenuhi dua alat bukti,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang Elpidus Kono Feka mengaku belum menerima informasi soal surat pengaduan.
“Pengaduan apa smpai sekarang tdk ada info dr propam polda ntt…pengaduan terkait apa,” kata dia, Sabtu (13/1/2024) malam.
Penulis: Ronis Natom