Kupang, Vox NTT- Kuasa Hukum Marten Konay, Fransisco Bessi mengatakan, kilennya baru satu kali diperiksa sebagai tersangka sebagai terduga aktor intekeltual kasus pembunuhan Toy Bole September lalu.
Menurut Fransisco, Marten sejak dipanggil dan ditahan di Polresta Kupang baru sekali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Kupang Kota.
Sebagai kuasa hukum, Fransisco mempercayai proses hukum sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kepolisian.
“Kami mempercayakan penuh proses pemeriksaan kepada pihak penyidik polresta dan jaksa yang meneliti berkas di Kejari Kota Kupang,” ujar Fransisco, Jumat (19/1/2024) pagi.
Soal bolak-balik berkas perkara dari penyidik Polresta ke Kejaksaan, Fransisco mengatakan, untuk petunjuk dari jaksa ke penyidik Polresta Kota Kupang pihaknya kooperatif.
“Kedua, ada mekanisme yang diatur di kejaksaan maupun penyidik. Kita bicara berdasarkan hukum. Jangan ada asumsi,” ujarnya.
“Bayangkan dalam waktu 120 hari penyidik Polresta baru memeriksa Marten Konay tanggal 18 Januari,” bebernya lagi.
Dia menyebut bahwa setelah ada tekanan massa baru Marten diperiksa.
“Itu pun menjelang masa-masa selesai tahanan,” kata Sisco.
Soal aksi solidaritas keluarga dan aliansi, dia menyarankan agar tidak hanya demonstrasi di kejaksaan tapi juga silakan cek juga ke penyidik.
“Aliansi atau keluarga silakan cek ke penyidik kenapa baru satu kali diperiksa. Tanggal 25 dipanggil tanggal 26 September pemeriksaan baru tanggal 18 Januari diperiksa sebagai tersangka. Selalu selama ini seolah olah polisi tidak salah,” tambahnya.
Fransisco menampik soal adanya tudingan aliansi saat aksi unjuk rasa di Kejari Kota Kupang soal persekongkolan dengan kliennya Marten Konay.
“Ada tudingan persekongkolan itu di mana. Dia di dalam tahanan baru sekali diperiksa, persekongkolan di mana?” tandasnya.
“Kami ini tidak tahu apa apa ada duduk duduk lalu dituduh macam-macam. Kalau dipanggil kita datang. Dia sudah ditahan ada ada dua alat bukti permulaan. Pernahkah media tulis ada apa dengan polisi, apakah sengaja diperlambat,” kata Sisco.
Sebebelumnya, Aliansi dan keluarga almahrum Roy Bole mengelar aksi unjuk rasa di Kejari Kota Kupang.
Aksi itu untuk kali ketujuh. Massa aksi sempat ricuh dan merangsek masuk ke Kantor Kejari.
Mereka meminta agar jaksa segera melimpahkan berkas perkara kasus Pembunuhan Roy Boleh ke Pengadilan karena disebut sudah memenuhi alat bukti.
Penulis: Ronis Natom