Kupang, Vox NTT- Terduga pelaku penganiayaan di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, dinyatakan bebas pada Selasa, 30 Januari 2024 sore.
Kaka kandung korban Ma Putra Dapatalu mengaku, terduga pelaku bebas karena penyidik Polres Belu belum memenuhi petunjuk jaksa terkait bukti tambahan berupa foto dan video, serta rekonstruksi.
Alasan lain, kata dia, karena masa penahanan di Polres Belu selesai, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Atambua.
Menurut Putra, bebasnya terduga pelaku membuat keluarga korban penganiayaan merasa tidak adil.
“Kami keluarga merasa dirugikan. Adik kami jadi korban penganiayaan sampai pernikahannya tunda,” kata Putra ditemui di Kupang, Rabu (31/1/2024) sore.
Ia bahkan menyebut bebasnya terduga pelaku penganiayaan merupakan bentuk buruknya praktik penegakkan hukum di Belu.
Oleh karena itu, menurut Putra, keluarga korban akan mengambil tindakan yakni akan bersurat ke Komisi Yudisial NTT dan Ombudsman. Keluarga korban juga berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati NTT.
“Kami meminta Kejagung di Jakarta, Kejati NTT agar segera memeriksa Kasie Pidum Kejari Belu karena diduga ada upaya membebaskan terduga pelaku dengan bolak-balik berkas,” kata Putra.
Padahal, lanjut dia, untuk kategori pidana umum berkas perkara sudah mencukupi dua alat bukti.
Sebelumnya dikabarkan, Putra mengungkapkan kasus ini berawal saat tanggal 5 Oktober 2023 korban diundang pesta di Desa Rafae.
Dalam perjalanan pesta sekitar jam 3 pagi korban dipukul oleh orang tidak dikenal.
“Jam 6 pagi dia pulang ke rumah dan pergi ke RSUD Atambua untuk visum dan buat laporan polisi di Polres Belu,” jelas Putra.
Kemudian, kata dia, Polres Belu melimpahkan ke Polsek Raimanuk untuk dimintai keterangan tambahan.
Polisi, demikian Putra, kemudian membenarkan kejadian itu dan terduga pelaku kemudian diketahui atas nama Rio Costa.
Menurut dia, bulan Desember 2023 lalu terduga pelaku diminta untuk pergi ke keluarga korban untuk minta jalur damai.
“Tanggal 2 Desember terduga pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Belu,” ujarnya.
“Kemudian mama kandung pelaku datang rumah untuk minta maaf. Orangtua saya memberikan denda sesuai sengan adat istiadat di sana. Setelan itu orangtua terduga pelaku langsung menghilang sampai saat ini,” tukasnya.
Kemudian, pada bulan Januari 2024 jaksa atas nama Resa meminta penyidik untuk membawa bukti tambahan video pada waktu kejadian.
Mengenai proses hukum sebenarnya, menurut Putra, keluarga terduga pelaku juga meminta agar diporses secara cepat.
“Jaksa minta di penyidik bahwa kasus ini tidak bisa naik karena kekurangan alat bukti,” ujar Putra.
“Harus ada bukti video dan foto sedangkan setahu saya rekonstruksi hanya ada di kasus besar lain,” kata dia lagi.
Jaksa yang memeriksa berkas perkara penganiayaan ini sudah dimintai konfirmasi VoxNtt.com sejak Senin (29/01), meski sudah membaca pesan pertanyaan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp, namun dia enggan merespons.
Baca di sini sebelumnya: Kasus Penganiayaan di Raimanuk Belu Belum Kunjung P-21, Jaksa Diduga Tidak Profesional
Penulis: Ronis Natom