Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terduga Pelaku Penganiayaan di Belu Bebas, Keluarga Korban akan Unjuk Rasa di Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Terduga Pelaku Penganiayaan di Belu Bebas, Keluarga Korban akan Unjuk Rasa di Kejati NTT

By Redaksi31 Januari 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ma Putra Dapatalu (Foto: Dok. Pribadi/HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Terduga pelaku penganiayaan di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, dinyatakan bebas pada Selasa, 30 Januari 2024 sore.

Kaka kandung korban Ma Putra Dapatalu mengaku, terduga pelaku bebas karena penyidik Polres Belu belum memenuhi petunjuk jaksa terkait bukti tambahan berupa foto dan video, serta rekonstruksi.

Alasan lain, kata dia, karena masa penahanan di Polres Belu selesai, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Atambua.

Menurut Putra, bebasnya terduga pelaku membuat keluarga korban penganiayaan merasa tidak adil.

“Kami keluarga merasa dirugikan. Adik kami jadi korban penganiayaan sampai pernikahannya tunda,” kata Putra ditemui di Kupang, Rabu (31/1/2024) sore.

Ia bahkan menyebut bebasnya terduga pelaku penganiayaan merupakan bentuk buruknya praktik penegakkan hukum di Belu.

Oleh karena itu, menurut Putra, keluarga korban akan mengambil tindakan yakni akan bersurat ke Komisi Yudisial NTT dan Ombudsman. Keluarga korban juga berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati NTT.

“Kami meminta Kejagung di Jakarta, Kejati NTT agar segera memeriksa Kasie Pidum Kejari Belu karena diduga ada upaya membebaskan terduga pelaku dengan bolak-balik berkas,” kata Putra.

Padahal, lanjut dia, untuk kategori pidana umum berkas perkara sudah mencukupi dua alat bukti.

Sebelumnya dikabarkan, Putra mengungkapkan kasus ini berawal saat tanggal 5 Oktober 2023 korban diundang pesta di Desa Rafae.

Dalam perjalanan pesta sekitar jam 3 pagi korban dipukul oleh orang tidak dikenal.

“Jam 6 pagi dia pulang ke rumah dan pergi ke RSUD Atambua untuk visum dan buat laporan polisi di Polres Belu,” jelas Putra.

Kemudian, kata dia, Polres Belu melimpahkan ke Polsek Raimanuk untuk dimintai keterangan tambahan.

Polisi, demikian Putra, kemudian membenarkan kejadian itu dan terduga pelaku kemudian diketahui atas nama Rio Costa.

Menurut dia, bulan Desember 2023 lalu terduga pelaku diminta untuk pergi ke keluarga korban untuk minta jalur damai.

“Tanggal 2 Desember terduga pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Belu,” ujarnya.

“Kemudian mama kandung pelaku datang rumah untuk minta maaf. Orangtua saya memberikan denda sesuai sengan adat istiadat di sana. Setelan itu orangtua terduga pelaku langsung menghilang sampai saat ini,” tukasnya.

Kemudian, pada bulan Januari 2024 jaksa atas nama Resa meminta penyidik untuk membawa bukti tambahan video pada waktu kejadian.

Mengenai proses hukum sebenarnya, menurut Putra, keluarga terduga pelaku juga meminta agar diporses secara cepat.

“Jaksa minta di penyidik bahwa kasus ini tidak bisa naik karena kekurangan alat bukti,” ujar Putra.

“Harus ada bukti video dan foto sedangkan setahu saya rekonstruksi hanya ada di kasus besar lain,” kata dia lagi.

Jaksa yang memeriksa berkas perkara penganiayaan ini sudah dimintai konfirmasi VoxNtt.com sejak Senin (29/01), meski sudah membaca pesan pertanyaan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp, namun dia enggan merespons.

Baca di sini sebelumnya: Kasus Penganiayaan di Raimanuk Belu Belum Kunjung P-21, Jaksa Diduga Tidak Profesional

Penulis: Ronis Natom

Belu Kejari Belu Ma Putra Dapatalu Polres Belu
Previous ArticleMenarik, Kasus Tanah di Boleng Saksi Berhalangan Hadir Panggilan Polda NTT hingga Adanya Dugaan Kriminalisasi
Next Article Siap Bertarung di Pilgub NTT, Orias Moedak dan Sebas Salang Komit Kembangkan Potensi dan Penataan Birokrasi

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.