Labuan Bajo, Vox NTT- Menanggapi pemberitaan di media massa yang menyebut wartawan M menerima aliran dana dari Loccal Collection Hotel, media ini merangkum beberapa keterangan yang mengungkapkan ketidakbenaran pemberitaan tersebut.
Vendy Trilaksono selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Mabar menyebut dalam fakta persidangan kasus penggelapan pajak yang menyeret Renold Latif tidak menyebutkan nama wartawan.
Vendy mengatakan dalam sidang itu, terdakwa Renol Latif menanyakan kepada Eva Mariany Luju, yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU. Dalam tanya jawab itu, Renol Latif menanyakan terkait pengeluaran uang untuk bayar pendemo dan wartawan.
“Nggak ada bang, jadi kemarin itu si terdakwanya bilang, dia kan ngambil-ngambil uang cash-nya hotel itu, disampaikan itu ada nggak catatan di situ (buku hijau), bahwa tahu nggak kalau itu uangnya sebagian saya kasihkan ke orang-orang yang demo, wartawan begitu, tetapi nggak sebut nama dia di buku catatan juga nggak ada atas nama itu dan sebagainya, seingat saya nggak ada bang bunyi itu di sidang,” ungkap Vendy saat dihubungi awak media melalui telepon seluler, Minggu (4/2/2024).
Vendy menegaskan dalam sidang itu, tidak disebutkan nama, dia (Renol Latif) mengambil uang tersebut untuk mengamankan para pendemo dan wartawan.
Ia juga mengatakan terdakwa Renold Latif mengambil uang cash dengan total 156 juta yang tidak ada barang bukti pertanggungjawabannya.
“Di sidang itu dia tidak sebut nama dia cuman ngambil uang itu diperuntukkan untuk ngamanin orang demo sama kasih uang wartawan gitu aja sih bang, sebagian dan nggak ada sebut nominalnya cuman dia kan ambil uang cash total keseluruhan 156 juta yang nggak ada bukti pertanggungjawabannya termasuk uang yang kasih ke wartawan juga nggak ada bukti,” ucapnya.
Ia mengaku heran terkait pemberitaan dari salah satu media yang memberitakan situasi persidangan yang menyebutkan nama wartawan. Padahal dalam catatan itu tidak disebutkan peruntukkan uang itu untuk siapa.
“Saya juga heran kenapa beritanya keluarnya seperti itu, perasaannya sidangnya nggak begitu. Emang nggak ada. Di buku catatan itu juga nggak ada uang diambil untuk siapa untuk apa nggak ada, di barang buktinya ada kok kita, rinciannya cuma kalau di barang buktinya cuma tanggal sekian terdakwa ngambil uang sekian, tanggal sekian ambil uang sekian, sekian tapi peruntukkannya untuk apa nggak ada,” ucapnya.
Eva Mariany Luju, General Cashier yang merupakan saksi yang dihadirkan oleh JPU membantah terkait penyebutan nama M dalam persidangan itu.
“Saya sama sekali tidak menyebutkan nama pak Mario saat kesaksian, ” ungkap Eva.
Selain Eva, Saifudin Fudji General Manager Hotel Loccal Collection mengatakan, di buku ekspedisi tersebut cuman ada tulisan untuk wartawan dan itu atas katanya Renold.
“Saya sudah verifikasi ke semua saksi yg hadir juga pengacara yg hadir dipersidangan. Di buku ekspedisi tsb cuma ada tulisan “untuk wartawan” dan itu atas katanya renold/terdakwa,” tulis Saifudin saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/2/2024).
“Siapa wartawannya dia jawab tidak tau. Semua saksi dari pihak kami tidak ada yg menyebutkan tentang perihal tsb yg dimuat di media. Sekali lagi berita tsb tidak sesuai dg fakta dipersidangan. Berita yg ada ini sudah dibaca juga oleh pihak pengadilan melalui media monitoring yg dilakukan,” lanjutnya.
Menurut Saifudin, pemberitaan yang menyebutkan nama M tidak sesuai dengan fakta hukum atas kasusnya Renoldus Putra Latif.
“Dan tentunya menurut saya akan ada tindak lanjut karena pemberitaannya tidak sesuai dg fakta hukum atas kasus terdakwa sdr renoldus dwiputra latif alias renold alias enol alias raja,” ungkap Saifudin yang merupakan salah saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu.
Sementara itu, M yang disebutkan dalam pemberitaan itu membantah tudingan terkait penyebutan nama dalam persidangan itu.
“Itu tidak benar, dan fitnah. Saya sudah menanyakan ke pihak Loccal terkait persidangan itu, mereka mengatakan tidak ada penyebutan nama saya dalam persidangan tersebut. Jadi ini sama dengan membuat berita hoaks,” ucapnya.
“Saya juga berencana akan melaporkan orang-orang yang membuat dan menyebarkan berita ini,” lanjutnya.
M mengaku ia pernah diminta tolong oleh owner hotel Loccal Collection untuk membantu pengurusan perizinan tempat usaha mereka.
Ia juga tidak membantah terkait kedekatan dengan owner Hotel Loccal Collection. Ia menyampaikan siapa pun yang berusaha di Labuan Bajo pasti akan dibantu dan itu sebagai bentuk kontribusinya dalam membangun pariwisata Labuan Bajo.
“Ya, beliau teman saya. Siapapun di Labuan Bajo ini yg ingin berusaha pasti saya bantu. Itulah bentuk kontribusi saya dalam membangun pariwisata Labuan Bajo selain dari pemberitaan sesuai dengan profesi saya,” ungkapnya.
Dalam hal membantu pihak hotel Loccal Collection, ia mengaku hanya memfasilitasi misalnya mencari konsultan untuk mereka.
“Dalam hal membantu mereka, saya hanya memfasilitasi pihak Pak Ngadiman, misalnya mencarikan konsultan untuk mereka. Saya membantu sebagai teman itu ikhlas, karena beliau adalah orang sudah memperkerjakan kita orang Manggarai. Jadi tidak pernah saya membicarakan uang terhadap Pak Ngadiman,” pungkasnya.
“Sekali lagi saya tegaskan pemberitaan yang dimuat oleh www.komodoindonesiapost.com, di mana berdasarkan keterangan saksi menyebutkan nama saya beserta instansi iNews adalah tidak benar, dan sekali lagi saya tegaskan ini hoaks yang merugikan nama baik saya beserta instansi,” tegasnya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Komodo Indonesia Post, wartawan M disebut oleh saksi dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang milik hotel Loccal Collection oleh Chief Accounting pada Kamis (1/2/2024).
Saksi yang dihadirkan oleh pihak Loccal Collection membeberkan sejumlah keterangan.
Di hadapan majelis hakim, saksi yang menjabat sebagai karyawan di hotel Loccal Collection itu menyatakan wartawan M telah menerima sejumlah uang dari Loccal Collection.
Penyerahan sejumlah uang kepada wartawan M dicatat oleh saksi dalam sebuah buku yang berwarna hijau.
Hakim anggota yang memegang buku tersebut membaca kembali dan menyebutkan beberapa nama lain seperti Ima.
Ima yang turut disebutkan adalah anggota Polres Manggarai Barat yang diduga mengirim foto (telanjang) tahanan ke Ngadiman Sudiaman, Owner Loccal Collection.
Komodo Indonesia Post menelusuri wartawan M yang disebut oleh saksi dalam persidangan.
Informasi yang diperoleh media itu, wartawan M yang disebutkan oleh saksi adalah bekerja di INews yang bertugas di Manggarai Barat.
Namun, saksi tidak menyebutkan nominal uang yang disetorkan oleh Loccal Collection kepada wartawan M.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/2/2024), pihak Loccal Collection menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu saksi yang turut hadir adalah Ngadiman Sudiaman.
Setelah dihujani pertanyaan dari kuasa hukum Renol Latif, Ngadiman meninggalkan ruang sidang.
Tepat pada saat sidang diskorsing, Komodo Indonesia Post mencoba untuk mengejar Ngadiman yang berlari menuju mobil.
Namun, Ngadiman bersama dua orang lainnya menghindari jurnalis Komodo Indonesia Post dan tetap berlari menuju mobil. [VoN]