Kupang, Vox NTT- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Antoni Nitti Susanto (pemilik Toko Piet) dalam perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Sabu Raijua, Selasa (04/02/2024).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni Nitti Susanto dengan hukum lima tahun penjara. Namun Majelis Hakim memberikan putusan yang berbeda.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis hakim
Sarlota Suek yang didampingi dua hakim anggota menyatakan, tidak ada unsur-unsur yang terbukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana penyalahgunaan BBM
Terdakwa juga tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 55 Ayat (1).
Hakim kemudian membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa.
“Selain itu terhadap barang bukti yang disita harus dikembalikan dan untuk biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujar Majelis Hakim Sarlota Suek.
Usai putusan itu, kuasa hukum Antoni, Harry Pandie menyampaikan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena perkara ini melalui tahapan pembuktian dan pada akhirnya Majelis Hakim telah memutuskan terdakwa Antoni Nitti Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa oleh JPU.
“Sebagai penasihat hukum kami memberikan apresiasi setinggi kepada mulai Majelis Hakim yang dengan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan fakta persidangan baik dari bukti surat dan keterangan saksi dalam persidangan tidak menemukan fakta bahwa terdakwa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Harry.
Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah berupaya untuk dapat membuktikan perkara ini sehingga perkara ini menjadi terang benderang.
“Karena dengan adanya putusan hari ini yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan di vonis bebas,” katanya.
Sebagai kuasa hukum terdakwa Antoni Nitti Susanto, dia menyampaikan bahwa tuduhan yang diberikan selama ini kepada kliennya akhirnya menjadi terang dan jelas.
“Karena hari ini sudah terbuktikan bahwa perkara sudah diputus dan terdakwa di vonis bebas,” ujar Harry.
Sebagai informasi, perkara BBM yang didakwa terhadap Antoni Susanto ini merupakan perkara kedua. Sebelumnya perkara ini pernah diputus pada tingkat putusan sela.
Adanya putusan bebas maka perkara ini lebih terang dan jelas bahwa Antoni Nitti Susanto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
“Dengan artinya unsur-unsur tindak pidana pada klien kami tidak satupun terbukti,” ujarnya.
Selain itu, demikian Harry, dalam amar putusan terkait barang bukti yang disita harus dikembalikan.
Yang penting dalam amar putusan ini, kata dia, untuk mengangkat kembali harkat dan martabat orang yang telah duduk di kursi pesakitan.
Penulis: Ronis Natom