Kota Kupang, Vox NTT- Pembangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, disebut melanggar kesepakatan warga berdampak sesuai dengan rapat pada tahun 2021 lalu.
Robertus Dakosta, warga yang berdampak pembangunan ruko tersebut mengaku sudah ada kesepakatan saat rapat dengan Dinas PUPR Kota Kupang.
Akan tetapi, pemilik ruko disebut tidak menghiraukan hasil rapat yang meminta pembangunan dihentikan sementara.
“Kita sudah bersurat ke Pemkot sampai sejauh ini belum ada tindak lanjut. Kesepakatan kemarin penyelesaian persoalan sengketa baru lanjut pembangunan ruko,” kata Rober, Jumat (9/2/2024) siang.
Pembangunan ruko tersebut, kata Rober, diduga melewati batas-batas dengan tanah dua orang warga yang berbatasan langsung.
“Saya berbatasan langsung dengan ruko merasa kecewa. Pemilik tidak menaati kesepakatan. Terkait garis sempadan pembangunan juga dia cenderung maju,” ujarnya.
Rober berharap agar Dinas PUPR Kota Kupang segera memanggil pemilik ruko.
“Saya dengan Ketua RT juga kewalahan. Dari pihak Dinas PUPR bidang konstruksi untuk memanggil pemilik ruko untuk selesaikan masalah ini,” katanya.
“Sehingga kami yang dekat dengan ruko tidak merasa resah. Kalau mereka bangun sesuai dengan denah ya tidak soalkan. Visual kami sudah lihat. Izin yang diberikan oleh pemerintah itu bangunan harus simetris tapi faktanya bangunannya lain,” ujar Rober.
Selain melalui rapat, Rober menyebut sudah menghadap ke Dinas PUPR Kota Kupang.
“Sudah bertemu dengan PUPR kesepakatannya selesaikan dulu pengukuran. Kesepakatan rapat bersama itu tidak boleh melanjutkan pekerjaan. Kesepakatan tahun 2023 rapat di bulan Januari. Hadir juga pemilik ruko. PUPR sebut tunggu pertanahan untuk ukur lalu kerja lanjut, “ katanya.
Namun hingga kini, dari hasil kesepakatan maupun usulan Dinas PUPR sama sekali tidak dihiraukan oleh pemilik ruko.
Rober mengatakan, ada dua kepala keluarga (KK) yang berdampak pembangunan ruko tersebut. Dirinya akan mengambil jalur hukum jika terus tidak diindahkan.
“Kalau memang tidak diindahkan persoalan ini kami akan tempuh jalur hukum. Harapannya ya harus diukur kembali. Sesuai dengan batas batas yang ada,” tegasnya.
Warga terdampak lain, Welem Mataung, yang juga ketua RT22/RW05, Kelurahan Kuanino menyebut jika batas pembangunan ruko sama sekali bebeda dengan batas tanah miliknya.
“Di bagian milik saya terbatas dibangun pagar, karena saya lihat mereka terus menerobos ke sini,” katanya.
Welem mengaku pasrah dengan persoalan ini karena sudah melapor ke berbagai pihak.
Penulis: Ronis Natom