Kota Kupang, Vox NTT- OP, oknum penyidik di Polres Belu yang bertugas di Polsek Raimanuk, Polres Belu, diadukan ke Kapolda NTT pada Jumat (9/2/2024).
OP diadukan oleh kakak kandung korban penganiayaan di wilayah Polsek Raimanuk, Ma Putra Dapatalu.
Putra membawa berkas lengkap terkait kronologi kejadian. Ia dan beberapa kuasa hukum korban memilih untuk mengadukan OP di Polda NTT.
Pantauan VoxNtt.com, Putra awalnya diterima oleh piket SPKT di Polda NTT. Dia kemudian diarahkan ke Piket Propam.
Kurang lebih beberapa menit kemudian, Putra mengantarkan berkas pengaduan ke bagian warsidik.
Putra diintrogasi kurang lebih dua jam oleh bagian warsidik Polda NTT.
Pada Senin (12/2/2024) Putra menyebut dirinya diarahkan untuk mengantarkan surat yang sama langsung ke Kapolda NTT.
“Ke Bapak Kapolda NTT untuk menyerahkan sepucuk surat Pengaduan masyarakat atau Dumas (pengaduan masyarakat),” katanya.
Upaya itu dilakukan agar mendapatkan kepastian hukum untuk adik kandungnya yang menurut dia, pada Oktober 2023 lalu sebagai korban dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP di wilayah hukum Polsek Raimanuk, Polres Belu.
Ia berharap agar kinerja penyidik lebih profesional lagi. Apalagi kasusnya penganiayaan ini sudah sangat lama dan hingga kini belum ada kejelasan.
Bahkan, kata dia, terduga pelaku atas nama Rio bisa bebas dengan mudah.
“Dan membuat berita pengaduan bahwa terduga pelaku merasa dikriminalisasi oleh penyidik,” kata Putra.
Putra berharap pula penyidik atas nama OP tidak masuk angin untuk kasus ini. Sebab, adiknya sebagai korban melihat langsung bahwa OP bersama dengan terduga pelaku keluar dari Polres Belu.
Putra pun meminta Kapolda NTT untuk bisa melihat kinerja penyidik atas nama OP tersebut sebab dia dinilai tidak profesional dengan kasus yang menimpa adiknya.
“Semoga Bapak Kapolda bisa mengambil sebuah tindakan hukum agar kami keluarga korban bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, kami tidak mau ada korban selanjutnya lagi setelah kami,” tambah Putra.
Pada surat yang disampaikan bahkan saat menjalani pemeriksaan Putra mengaku memberikan kronologi terkait penganiayaan yang dialami adik kandungnya.
Proses hukum terhadap terduga pelaku sempat ditangani Polsek Raimanuk namun kemudian pada awal Februari lalu terduga pelaku bebas.