Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»JPU Priksa Tiga Saksi dalam Sidang Perkara Marten Konay Cs
HUKUM DAN KEAMANAN

JPU Priksa Tiga Saksi dalam Sidang Perkara Marten Konay Cs

By Redaksi19 Februari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan dengan terdakwa Marten Konay, Cs di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (19/2/2024) siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sebanyak tiga saksi Pandi Pandu, Afriana Bengu, Rince Dima Djoleria dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara Marten Konay Cs di Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (19/2/2024) siang.

Paniel Pandu, ketika menceritakan bahwa awalnya dia bersama Stevi Konay berada di Matani.

“Kurang lebih setengah menit kemudian saudara Stevi menerima telepon. Saya tanya siapa yang telepon dia bilang saudara Doni. Saya bersama saudara Stevi menuju ke depan Unkris,” katanya.

Dia mengatakan, sesaat sebelum kejadian penyerangan, dirinya mengajak beberapa orang untuk bertemu mereka.

“Saat kami mau duduk, saudara pengacara Paul Bethan tanya saya. Lalu saudara Paul Bethan menyuruh beberapa orang untuk merekam. Saya di tanya oleh Paul Bethan bukti apa yang  saudara bawa. Pertengakaran antara saudara Stevi dan Paul Bethan kemudian terjadi,” katanya.

Saat itu, JPU dan Salah satu Majelis Hakim sempat bertanya soal SHM lahan yang bersengketa namun Paniel tidak mengetahuinya.

Demikian pula dengan saksi lain, Rince Dima.

Rince merupakan pemilik Kios sembako di dekat lokasi kejadian.

Menurut Rince, dirinya sudah berjualan di sana sudah selama tiga tahun.

Sebelum kejadian, pada Tanggal 15 November 2023 dirinya sempat mengaku meberima surat somasi.

Sebagai informasi, sejumlah keluarga dan aliansi terlihat memenuhi Kantor PN Negeri Kupang. Mereka masih melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta keadilan bagi Alamhrum Roy Bole.

JPU menyebut sudah menjadwalkan akan memeriksa Paul Bethan sebagai kuasa hukum keluarga korban.

Terpisah , Ketua Penghubung KY NTT Hendrikus Ara Lamaliran memastikan pihaknya ikut memonitor jalannya sidang.

“Tadi tim ikut ade. Saya baru tiba di Bandung,” kata dia singkat.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Marten Konay PN Kupang
Previous ArticleEmosi Cerdas Bangun Remaja Berkualitas
Next Article Kornelis Dola Disambut Hangat Masyarakat Desa Bangka Kenda

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.