Kupang, Vox NTT- Sebanyak tiga saksi Pandi Pandu, Afriana Bengu, Rince Dima Djoleria dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara Marten Konay Cs di Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (19/2/2024) siang.
Paniel Pandu, ketika menceritakan bahwa awalnya dia bersama Stevi Konay berada di Matani.
“Kurang lebih setengah menit kemudian saudara Stevi menerima telepon. Saya tanya siapa yang telepon dia bilang saudara Doni. Saya bersama saudara Stevi menuju ke depan Unkris,” katanya.
Dia mengatakan, sesaat sebelum kejadian penyerangan, dirinya mengajak beberapa orang untuk bertemu mereka.
“Saat kami mau duduk, saudara pengacara Paul Bethan tanya saya. Lalu saudara Paul Bethan menyuruh beberapa orang untuk merekam. Saya di tanya oleh Paul Bethan bukti apa yang saudara bawa. Pertengakaran antara saudara Stevi dan Paul Bethan kemudian terjadi,” katanya.
Saat itu, JPU dan Salah satu Majelis Hakim sempat bertanya soal SHM lahan yang bersengketa namun Paniel tidak mengetahuinya.
Demikian pula dengan saksi lain, Rince Dima.
Rince merupakan pemilik Kios sembako di dekat lokasi kejadian.
Menurut Rince, dirinya sudah berjualan di sana sudah selama tiga tahun.
Sebelum kejadian, pada Tanggal 15 November 2023 dirinya sempat mengaku meberima surat somasi.
Sebagai informasi, sejumlah keluarga dan aliansi terlihat memenuhi Kantor PN Negeri Kupang. Mereka masih melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta keadilan bagi Alamhrum Roy Bole.
JPU menyebut sudah menjadwalkan akan memeriksa Paul Bethan sebagai kuasa hukum keluarga korban.
Terpisah , Ketua Penghubung KY NTT Hendrikus Ara Lamaliran memastikan pihaknya ikut memonitor jalannya sidang.
“Tadi tim ikut ade. Saya baru tiba di Bandung,” kata dia singkat.
Penulis: Ronis Natom