Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»JPU Priksa Tiga Saksi dalam Sidang Perkara Marten Konay Cs
HUKUM DAN KEAMANAN

JPU Priksa Tiga Saksi dalam Sidang Perkara Marten Konay Cs

By Redaksi19 Februari 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan dengan terdakwa Marten Konay, Cs di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (19/2/2024) siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sebanyak tiga saksi Pandi Pandu, Afriana Bengu, Rince Dima Djoleria dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara Marten Konay Cs di Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (19/2/2024) siang.

Paniel Pandu, ketika menceritakan bahwa awalnya dia bersama Stevi Konay berada di Matani.

“Kurang lebih setengah menit kemudian saudara Stevi menerima telepon. Saya tanya siapa yang telepon dia bilang saudara Doni. Saya bersama saudara Stevi menuju ke depan Unkris,” katanya.

Dia mengatakan, sesaat sebelum kejadian penyerangan, dirinya mengajak beberapa orang untuk bertemu mereka.

“Saat kami mau duduk, saudara pengacara Paul Bethan tanya saya. Lalu saudara Paul Bethan menyuruh beberapa orang untuk merekam. Saya di tanya oleh Paul Bethan bukti apa yang  saudara bawa. Pertengakaran antara saudara Stevi dan Paul Bethan kemudian terjadi,” katanya.

Saat itu, JPU dan Salah satu Majelis Hakim sempat bertanya soal SHM lahan yang bersengketa namun Paniel tidak mengetahuinya.

Demikian pula dengan saksi lain, Rince Dima.

Rince merupakan pemilik Kios sembako di dekat lokasi kejadian.

Menurut Rince, dirinya sudah berjualan di sana sudah selama tiga tahun.

Sebelum kejadian, pada Tanggal 15 November 2023 dirinya sempat mengaku meberima surat somasi.

Sebagai informasi, sejumlah keluarga dan aliansi terlihat memenuhi Kantor PN Negeri Kupang. Mereka masih melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta keadilan bagi Alamhrum Roy Bole.

JPU menyebut sudah menjadwalkan akan memeriksa Paul Bethan sebagai kuasa hukum keluarga korban.

Terpisah , Ketua Penghubung KY NTT Hendrikus Ara Lamaliran memastikan pihaknya ikut memonitor jalannya sidang.

“Tadi tim ikut ade. Saya baru tiba di Bandung,” kata dia singkat.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Marten Konay PN Kupang
Previous ArticleEmosi Cerdas Bangun Remaja Berkualitas
Next Article Kornelis Dola Disambut Hangat Masyarakat Desa Bangka Kenda

Related Posts

Herry Baben: Tak Ada yang Kaya karena Judi Online, yang Ada Justru Hancur

2 Agustus 2026

Kasus ODGJ di Manggarai Barat Naik Jadi 745 Orang, Dinkes Catat 35 Kasus Pemasungan

1 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026
Terkini

Spesialis Tendang Bebas Jeims Moa Antar Desa Pinggang FC Raih Podium Dua di Turnamen U15 Kecamatan Cibal

2 Agustus 2026

Dua Rumah di Reok Barat Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

2 Agustus 2026

Herry Baben: Tak Ada yang Kaya karena Judi Online, yang Ada Justru Hancur

2 Agustus 2026

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

Kasus ODGJ di Manggarai Barat Naik Jadi 745 Orang, Dinkes Catat 35 Kasus Pemasungan

1 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.