Labuan Bajo, Vox NTT- Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat mengamankan dua orang montir salah satu bengkel di Kota setempat. Keduanya diamankan petugas karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, melalui Kasat Narkoba, IPTU Matheos A. D. Siok mengungkapkan, dua orang montir yang diamankan itu berinisial H (34) dan A (32). Keduanya merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Kasat Resnarkoba pada Senin (04/03/2024) siang.
Ia menerangkan, bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) klip plastik bening berukuran kecil yang berada didalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku,” jelas Mantan Kapolsek Komodo itu.
Diterangkan juga personel Sat Resnarkoba, mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan oleh terduga pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di kenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
Penulis: Sello Jome