Kupang, Vox NTT-Salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi proyek pembangunan talut penahan Longsor Kali Belo, Desa Gekenderan, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Lorensius Sogen mengaku kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Kekecewaan itu lantaran tidak ada upaya pendampingan maupun komentar atas kasus yang menimpanya sejak 6 bulan yang lalu itu.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Hendrikus Hali Atagoran usai pembacaan putusan di Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Senin (25/3/2024) siang.
Kepada sejumlah media, Atagoran mengaku kecewa dan mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang tidak memberikan komentar terhadap kasus ini, meskipun proyek tersebut dilakukan atas nama pemerintah.
Dia menegaskan, klien mereka yang mengerjakan proyek itu bukan atas kemauan pribadi, tetapi mengatasnamakan pemerintah.
“Padahal klien kami ini kerja atas nama pemerintah dan berdasarkan SK. Tetapi sejak awal penyidikan sampai putusan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan komentar terkait kasus ini,” ujar Atagoran.
Selain itu, Atagoran mengatakan, pihaknya masih belum menerima atau keberatan terkait dakwaan tentang jarak angkut pasir yang dititik berat ke kliennya.
“Walaupun menerima putusan hakim, kami masih keberatan dengan dakwaan-dakwaan terkait jarak angkut pasir yang harus mengubah kontrak,” ujarnya.
Menurutnya, putusan hakim selama setahun penjara, dan kliennya telah menjalani sekitar 5 bulan tahanan, maka hanya tersisa 7 bulan yang harus dijalani kliennya.
Sementara, terdakwa Lorens Sogen, mengaku menerima putusan hakim, dan berterima kasih untuk semua pihak yang terlibat, sehingga kasus ini sampai pada titik akhir, yakni putusan hakim.
“Bahwa terkait putusan tadi, itu saya terima,” katanya.
Lorens juga menyampaikan permohonan maaf untuk semua pihak, terutama keluarga, ASN, masyarakat Flores Timur, APH dan pemerintah.
“Saya minta maaf. Mungkin akibat dari perbuatan saya sudah menimbulkan citra yang tidak baik. Tetapi pada prinsipnya saya hanya semata-mata melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dan aturan,” imbuhnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (25/3/2024).
Ketiga terdakwa itu adalah Emanuel Laurensius Lusi Sogen selaku PPK, Yohanes Kia Doni selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi dan Christianus Sunur selaku Pelaksana.
Menurut Atagoran, tidak semua terpidana kasus korupsi menerima aliran uang, dan bahwa hal ini merupakan konsekuensi dari jabatan sebagai PPK.
“Itu penegasan supaya masyarakat kita tahu, bahwa itu adalah konsekuensi dari sebuah jabatan sebagai PPK. Dan dia dianggap lalai, sehingga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Penulis: Ronis Natom