Ruteng, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai menyampaikan calon independen atau perseorangan pada Pilkada Manggarai 2024 mesti mengumpulkan 10 persen fotocopy KTP dari total keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT).
Total yang dikumpulkan calon independen yakni 24.209 fotocopy KTP dari total 242.090 DPT.
Sementara terkait calon yang diusung oleh gabungan partai politik, persyaratan dukungan yakni 20 persen dari total keseluruhan jumlah kursi DPRD Manggarai.
“Kabupaten Manggarai mempunyai 35 kursi dewan sehingga calon yang diusung oleh gabungan partai politik yakni 20 persen dari jumlah kursi yang ada yakni tujuh kursi minimal. Dan untuk independen wajib mengumpulkan KTP sebanyak 24.209 KTP,” ujar anggota KPU Manggarai Florianus Irwan Kondo, Kamis (21/03/2024).
Masih terkait calon perseorangan, KPU Manggarai juga telah secara resmi mengeluarkan pengumuman tentang persyaratan dan format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai tahun 2024.
Surat pengumuman bernomor 89/PL.02.2-Pu/5310/2024 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023 dan ditandatangani Rikardus Jemmi Pentor, Ketua KPU Manggarai itu memuat enam hal penting antara lain;
1. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubermur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk;
2. Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan daftar penduduk di Kabupaten Manggarai;
3. Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4. Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan;
5. Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian;
6. Format Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Surat Pernyataan Identitas Pendukung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana terlampir.
Penulis: Igen Padur