Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gugatan El Asamau Penuhi Syarat, Sidang di MK akan Segera Digelar
HUKUM DAN KEAMANAN

Gugatan El Asamau Penuhi Syarat, Sidang di MK akan Segera Digelar

By Redaksi28 Maret 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
El Asamau dan tim Kuasa hukum saat memberikan keterangan pers
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Ketua tim kuasa hukum El Asamau, Bildad Thonak menyebut jika gugatan hasil pemilihan DPD RI Provinsi NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenuhi syarat.

Bildad mengatakan, sidang perdana sengketa hasil pemilihan DPD NTT akan segera digelar April mendatang.

“Kami baru tiba dari Jakarta untuk menyerahkan hasil perbaikan karena MK memberikan waktu tiga hari setelah pendaftaran secara online untuk memperbaiki berkas,” ujarnya di Kupang, Kamis (28/03/2024).

Bildad mengatakan, berkas gugatan secara formil sudah memenuhi persyaratan dan secara resmi sudah terdaftar di MK.

“Secara resmi gugatan itu telah diterima MK. Tidak ada yang salah dengan gugatan dan permohonan
Dari data data yang kami olah, kami berkeyakinan  mampu membuktikan kecurangan kecurangan yang dilakukan,” ujar Bildad.

Soal adanya kandidat lain yang melakukan protes Bildad menyebut jika kliennya melayangkan gugatan ke MK.

“Ada pihak lain yang protes saya pikir ini sengketa maka pihak pihak yang ada dalam ruang sengketa itu  pasti akan merasa dirugikan. Ini bukan hal yang baru saya piki. Mari kita ikuti proses sesuai jalurnya,” katanya.

Mengenai persiapan untuk menghadapi persidangan pihaknya, kata Bildad sudah melakukan persiapan beserta bukti bukti yang cukup.

Sementara itu, El Asamau menjelaskan bahwa soal urusan sengketa sudah sepenuhnya diserahkan ke tim penasihat hukum.

“Tapi terkait dengan komentar komentar yang ada selama ini, saya berkeyakinan bahwa proses ini akam berdampak pada kandidat lain. Tapi kaki yakin bukti bukti yang kami sampaikan akan memenuhi syarat,” ujar El.

Penulis: Ronis Natom

Bildad Thonak El Asamau
Previous ArticleTak Hanya Fotocopy KTP, Calon Independen di Pilkada Manggarai 2024 Mesti Perhatikan Hal-hal Berikut
Next Article Pembangunan, Kerusakan Ekologi dan Laudato Si

Related Posts

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Ibu dan Anak di Aimere Ngada Jadi Korban Kekerasan

9 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.