Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gugatan El Asamau Penuhi Syarat, Sidang di MK akan Segera Digelar
HUKUM DAN KEAMANAN

Gugatan El Asamau Penuhi Syarat, Sidang di MK akan Segera Digelar

By Redaksi28 Maret 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
El Asamau dan tim Kuasa hukum saat memberikan keterangan pers
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Ketua tim kuasa hukum El Asamau, Bildad Thonak menyebut jika gugatan hasil pemilihan DPD RI Provinsi NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenuhi syarat.

Bildad mengatakan, sidang perdana sengketa hasil pemilihan DPD NTT akan segera digelar April mendatang.

“Kami baru tiba dari Jakarta untuk menyerahkan hasil perbaikan karena MK memberikan waktu tiga hari setelah pendaftaran secara online untuk memperbaiki berkas,” ujarnya di Kupang, Kamis (28/03/2024).

Bildad mengatakan, berkas gugatan secara formil sudah memenuhi persyaratan dan secara resmi sudah terdaftar di MK.

“Secara resmi gugatan itu telah diterima MK. Tidak ada yang salah dengan gugatan dan permohonan
Dari data data yang kami olah, kami berkeyakinan  mampu membuktikan kecurangan kecurangan yang dilakukan,” ujar Bildad.

Soal adanya kandidat lain yang melakukan protes Bildad menyebut jika kliennya melayangkan gugatan ke MK.

“Ada pihak lain yang protes saya pikir ini sengketa maka pihak pihak yang ada dalam ruang sengketa itu  pasti akan merasa dirugikan. Ini bukan hal yang baru saya piki. Mari kita ikuti proses sesuai jalurnya,” katanya.

Mengenai persiapan untuk menghadapi persidangan pihaknya, kata Bildad sudah melakukan persiapan beserta bukti bukti yang cukup.

Sementara itu, El Asamau menjelaskan bahwa soal urusan sengketa sudah sepenuhnya diserahkan ke tim penasihat hukum.

“Tapi terkait dengan komentar komentar yang ada selama ini, saya berkeyakinan bahwa proses ini akam berdampak pada kandidat lain. Tapi kaki yakin bukti bukti yang kami sampaikan akan memenuhi syarat,” ujar El.

Penulis: Ronis Natom

Bildad Thonak El Asamau
Previous ArticleTak Hanya Fotocopy KTP, Calon Independen di Pilkada Manggarai 2024 Mesti Perhatikan Hal-hal Berikut
Next Article Pembangunan, Kerusakan Ekologi dan Laudato Si

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.