Kota Kupang, Vox NTT- Ketua tim kuasa hukum El Asamau, Bildad Thonak menyebut jika gugatan hasil pemilihan DPD RI Provinsi NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenuhi syarat.
Bildad mengatakan, sidang perdana sengketa hasil pemilihan DPD NTT akan segera digelar April mendatang.
“Kami baru tiba dari Jakarta untuk menyerahkan hasil perbaikan karena MK memberikan waktu tiga hari setelah pendaftaran secara online untuk memperbaiki berkas,” ujarnya di Kupang, Kamis (28/03/2024).
Bildad mengatakan, berkas gugatan secara formil sudah memenuhi persyaratan dan secara resmi sudah terdaftar di MK.
“Secara resmi gugatan itu telah diterima MK. Tidak ada yang salah dengan gugatan dan permohonan
Dari data data yang kami olah, kami berkeyakinan mampu membuktikan kecurangan kecurangan yang dilakukan,” ujar Bildad.
Soal adanya kandidat lain yang melakukan protes Bildad menyebut jika kliennya melayangkan gugatan ke MK.
“Ada pihak lain yang protes saya pikir ini sengketa maka pihak pihak yang ada dalam ruang sengketa itu pasti akan merasa dirugikan. Ini bukan hal yang baru saya piki. Mari kita ikuti proses sesuai jalurnya,” katanya.
Mengenai persiapan untuk menghadapi persidangan pihaknya, kata Bildad sudah melakukan persiapan beserta bukti bukti yang cukup.
Sementara itu, El Asamau menjelaskan bahwa soal urusan sengketa sudah sepenuhnya diserahkan ke tim penasihat hukum.
“Tapi terkait dengan komentar komentar yang ada selama ini, saya berkeyakinan bahwa proses ini akam berdampak pada kandidat lain. Tapi kaki yakin bukti bukti yang kami sampaikan akan memenuhi syarat,” ujar El.
Penulis: Ronis Natom