Kota Kupang, Vox NTT- Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Jalan dan Sungai BWS NT II dilaporkan ke Kejaksaan Negeri NTT.
Laporan itu disampaikan oleh salah satu staf di BWS NT II, Bai Lolok Yakub Hendri.
Bai Lolok yang berprofesi sebagai ASN itu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Perjalanan Dinas pada Kegiatan SDA OP4 Satuan Kerja O&P Nusa Tenggara II, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II) Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang beralamat di Jalan Frans Seda Bundaran PU Kota Kupang.
Pada surat laporannya, Bai Lolok membeberkan kronologis yakni, pada Jumat, 17 Maret 2023 dirinya dan rekan-rekan kerja lainnya melakukan perjalanan ke Bendungan Raknamo sesuai dengan surat tugas nomor: 56.1/SPT/BWS.17 ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha, K. B. M. R. Lake, SE. MM.
Pada 14 Maret 2023 dengan tujuan dalam rangka persiapan penanaman pohon Kegiatan Hari Air Sedunia di Kabupaten Kupang.
Sesuai surat tugas kegiatan berlangsung tanggal 15 sampai dengan 17 Maret 2023 (selama 3 hari kalender) dengan menggunakan kendaraan dinas. Pembebanan anggaran pada Satker O&P Nusa Tenggara II Ditjen SDA Kementerian PUPR.
“Pada kenyataannya kegiatan berlangsung pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023 dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 13.00 atau kegiatan dilakukan hanya 1 (satu) hari saja,” kata Bai beberapa waktu lalu.
Ia mejelaskan, pada 18 April 2023 atau atu hari sebelum libur Lebaran dilakukan pembayaran uang perjalanan dinas bertempat di ruangan bendahara OP4 di Jalan S.K. Lerik kepada 47 orang pegawai yang tertera dalam surat tugas.
“Selanjutnya saya dan kawan-kawan menandatangani blangko perjalanan dinas, di mana tertera Rp1.290.000 (satu hari Rp430.000), menandatangani daftar tanda terima uang, kemudian diberi amplop putih, sedangkan yang tidak datang akan dibayarkan setelah libur Lebaran,” beber Bai.
Menurut dia, setelah di luar kantor dirinya membuka amplop, ternyata isinya satu juta rupiah atau terdapat kekurangan 290 ribu rupiah dan ternyata pemotongan juga terjadi kepada rekan yang lainnya.
“Saya tidak setuju dengan pemotongan tersebut dan menuntut kekurangan untuk semua pegawai dibayarkan,” katanya.
Selanjutnya, pada 19 Maret 2023 dirinya menginformasikan kepada Kepala BWS NT II, Fernando Radjagukguk dan Kasubag Umum dan TU, K.B.M.R. Lake melalui pesan WhatsApp menginformasikan bahwa pihak OP4 melakukan pemotongan pada uang perjalanan dinas. Untuk itu, dia memohon kepada pimpinan untuk menindaklanjuti pemotongan tersebut.
Kata Bai, karena tidak ada tanggapan dari pimpinan, maka pada 15 Mei 2023 dirinya membuat laporan ke Kementerian PUPR melalui Web: https://wispu.pu.go.id/ agar dibayarkan kekurangan pada perjalanan dinas.
“Pada tanggal 27 Juni 2023 akhirnya dilakukan pembayaran kekurangan dari perjalanan dinas yaitu Rp30.000 dan Rp190.000 dan Rp290.000,” jelasnya.
Dikatakan, setelah dilaporkan ke Kepatuhan Internal Kementerian PUPR kemudian kekurangan uang dibayarkan.
Menurut dia, hal ini membuktikan bahwa pejabat yang berwewenang dan berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut tidak punya perhatian serius terhadap pemotongan uang, bahkan terkesan ada pembiaran.
Dengan demikian, dia menduga terdapat konspirasi antara PPK OP4, Kepala Satuan Kerja O&P (Kasatker O&P) dengan Kasubag TU sebagai penandatangan surat tugas dan diketahui oleh Kepala BWS NTT II.
“Surat tugas ke Raknamo dengan tujuan yang sama tercatat dua kali dengan tanggal yang sama 17 Maret 2023 yaitu nomor: 56/SPT/BWS.17 sebanyak 38 orang, sedangkan nomor: 56.1/SPT/BWS.17 sebanyak 47 orang, terdapat penambahan dengan selisih 9 orang dari surat tugas nomor: 56/SPT/BWS.17,” bebernya.
Pada daftar penerima perjalanan dinas sesuai surat tugas No.56.1/SPT/BWS.17 tanggal 14 Maret 2023, Bai mengaku terdapat nama-nama yang tidak hadir pada kegiatan di Bendungan Raknamo pada 17 Maret 2023, tetapi mereka menerima pembayaran.
Mereka ialah: No.21 Adian A. Toelle (almarhum wafat pada 10 Mei 2023). Hampir semua pegawai mengetahui bahwa yang bersangkutan tengah menjalani perawatan intensif di RS Siloam.
Priyono Lasi, pengakuan yang bersangkutan pada 19 Maret.Nama-nama yang berpotensi besar tidak hadir di lokasi kegiatan di antaranya:
No.4 (Sri Retno Andayani)
No.5 (Johni Manisa)
No.6 (Imanuel kase)
No.7 (Erlinjs Yohanes Talan) No.8 (Hayat Halil Daya)
No.9 (Justina M.S. Nenobais)
No.11 (Janne Lofa) No.12 (Nurhartati)
No.13 (Neltji Ariana Thei)
No.14 (C. H. Prayitno)
No.28 (Ina Fransina Manu)
No. 47 (James R. Saridaka).
Bai menerangkan, pada 14 Februari dirinya memasukan surat ke PTSP Kejati dan pada 17 Februari diterima bagian Pidsus.
Kemudian pada 22 Februari, dia diminta menghadap ke bagian Pidsus Kejati NTT
“Ketemu dengan Pak Mourest Kolobani pada saat itu terdapat Jaksa Deny Frans.”
Selanjutnya, pada 5 Maret 2023 ia menanyakan Denny Frans kapan pemanggilan untuknya. “Dan dijawab jadwal menyusul, tanggal 15 Maret saya tanyakan lagi lewat WA tetapi tidak dijawab sampai sekarang,” kata dia.
VoxNtt.com sudah menghubungi Kasi Pidum Kejati NTT, Raka Putra Dharma untuk mengonfirmasi surat pengaduan ini.
“Maaf mas hari ini masih libur dan saya lagi izin ke Bali. Saya harus cek ke bagian teknis nya dulu bang,” kata Raka melalui pesan WhatsApp, Senin (01/04/2024) kemarin.
Kepala BWS NT II Fernando sudah menerima pesan WhatsApp yang telah dikirimkan VoxNtt.com pada Senin, 1 April 2024 siang. Meskipun sudah terbaca, dia tidak merespons.
Penulis: Ronis Natom