Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Padma Indonesia Minta Kapolda NTT Agar Perintahkan Kapolres Mabar Segera Tetapkan Lorens Logam Jadi Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Padma Indonesia Minta Kapolda NTT Agar Perintahkan Kapolres Mabar Segera Tetapkan Lorens Logam Jadi Tersangka

By Redaksi18 April 20244 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga (Foto: Fanpage Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT–  Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia meminta Kapolda NTT agar mendorong Kapolres Manggarai Barat untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dengan gelar Sarjana Hukum (SH) atas nama Lorensius Logam. 

Lorens saat ini menjabat sebagai Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat.

“Saya mendapat informasi Kapolda NTT sedang di Labuan Bajo. Saya minta Bapak Kapolda agar dorong Kapolres Manggarai Barat tuntaskan kasus tersebut dan segera menahan Lorens Logam,” tegas Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia Gabriel Goa, Rabu (17/4/2024).

Gabriel mengatakan, aktivis LSM atau aktivis Ormas yang menggunakan gelar tanpa hak patut diduga untuk tujuan yang tidak baik, antara lain untuk menipu bahkan memeras orang.

“Saya sebagai aktivis LSM ikut mendesak agar kasus ini diusut tuntas,” kata dia.

Gabriel menegaskan, semua anggota LSM harus tersinggung dengan tindakan orang yang memakai gelar tanpa hak sebagaimana diduga dilakukukan Lorensius Logam.

Sebagaimana diberitakan, beberapa advokat melaporkan Lorensius Logam menyusul temuan penggunaan gelar palsu di situs media siber mabaraktual.com dan akun Facebook atas nama Lorensius  Logam.

Robertus Antara, pelapor kasus tersebut juga meminta Polres Manggarai Barat segera ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Robertus, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut selain Lorensius Logam juga Pemimpin Redaksi Mabaraktual.com, Oktafianus Dalang (Fian Dalang).

“Kenapa Fian Dalang harus jadi tersangka ? Ya, karena dia diduga kuat tahu dan mau mencantum Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum dalam boks redaksi media Mabaraktual.com. Jadi secara hukum saudara Fian Dalang dengan sengaja (dolus) memasukan Lorensius Logam yang diduga bergelar Sarjana Hukum tak hak itu sebagai penasehat hukum media itu. Jadi kami menilai ada mens rea (niat jahat) dalam hal ini,” tegas Robertus dengan nada berang.

Robertus ada pun undang-undang yang menjerat Laurensius Logam atau Lorens Logam adalah, pertama, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 67 ayat (1) yang berbunyi,” Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Kedua, Pasal 68 ayat (2) Undang-undang yang sama berbunyi,” Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Ketiga, Lorens Logam atau Laurensius Logam dijerat dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 68 berbunyi,”Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”.

Keempat, Logam juga dijerat dengan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Pempred Media Online mabaraktual.com Oktafianus Dalang, dikatakan harus ikut diminta pertanggungjawabannya dalam kasus yang sama, kata Robertus.

Oktafianus sebagai Pempred Pempred Media Online mabaraktual.com diduga kuat karena atas tahu dan mau atau dengan sengaja mencantumkan nama Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum media itu.

Oktafianus, kata dia, dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68 ayat (1) berbunyi,”Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya Lorens Logam menegaskan, akan melaporkan balik pelapor.

“Mereka advokat kurang kerjaan e kae (kakak). Kualitas tidak ada, terlalu recehan mereka angkat isu ini. Setelah saya dapat surat panggilan resmi, saya akan polisikan balik semua mereka,” tulis Lorens saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp. [VoN]

Gabriel Goa Kapolda NTT Kapolres Mabar Lorens Logam Mabar Manggarai Barat PADMA Indonesia
Previous ArticleDPD PAN Mabar Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Next Article DPC PKB Manggarai Buka Pendaftaran Cakada, Peserta Mesti Penuhi Sejumlah Syarat

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.