Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»BK Diklat Nagekeo Sebut SK PPPK Hanya Berlaku 5 Tahun
Regional NTT

BK Diklat Nagekeo Sebut SK PPPK Hanya Berlaku 5 Tahun

By Redaksi13 Mei 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penjabat Bupati Nagekeo Raimundus Nggajo didampingi Sekda Nagekeo, Asisten 1 Setda Nagekeo, pimpinan DPRD Nagekeo pose bersama usai penyerahan SK bagi 470 PPPK di halaman Kantor Bupati Nagekeo, Senin (13/5/2024) (Foto: Patrianus Meo Djawa/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, secara resmi telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 470 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Nagekeo, Senin (13/5/2024).

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Nagekeo Raimundus Nggajo mengajak PPPK untuk bekerja dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab dalam pengabdian.

“Untuk peserta seluruhnya dibutuhkan keseriusan, tanggung jawab, komitmen serta bekerja dengan maksimal dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” kata Raimundus.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BK Diklat) Nagekeo Immanuel R. Rumissing mengatakan, SK bagi anggota PPPK hanya berlaku selama lima tahun.

“SK berlaku hanya lima tahun. Namun dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian kinerja,” ujar Immanuel yang dikonfirmasi VoxNtt.com secara terpisah.

Menurut dia, pemberian SK PPPK kepada 470 orang berdasarkan hasil seleksi formasi PPPK tahun 2023 lalu.

Mereka terbagi dalam tiga jenis ketenagaan yakni tenaga guru dan tenaga tehnis sebanyak 198 serta tenaga kesehatan sebanyak 272 orang.

Immanuel kemudian meminta para penerima SK PPPK bisa segera melaporkan diri ke masing-masing unit kerja sesuai penempatannya.

Tujuannya, kata dia, agar para anggota PPPK bisa mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) oleh pimpinan penempatan unit kerja.

“Dengan SPMT itu nanti akan menjadi dasar pemberian gaji. Gaji mereka bukan lagi sebagai non-ASN, honorer atau apapun nomenklaturnya. Mereka digaji sebagai anggota PPPK,” kata Immanuel.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

BK Diklat Nagekeo Nagekeo Penjabat Bupati Nagekeo PPPK Nagekeo Raimundus Nggajo
Previous ArticlePuisi: Di dalam Heningnya Galaksi
Next Article Serius Maju Pilkada Mabar, Mario Pranda Terus Lakukan Konsolidasi ke Sejumlah Parpol

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.