Mbay, Vox NTT- Dua terdakwa kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bajawa.
Sidang pertama dijalankan pada Senin, 13 Mei 2024 kemarin. Agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Petrus Burago alias Peter.
Sidang ini dipimpin hakim Ni Luh Putu Partiwi, dan anggota Yossius Reinando Siagian dan Nyoman Gede Ngurah Bagus Aryana.
Sedangkan penuntut umumnya adalah Muhammad Firman Indra Wijaya.
Ketiga hakim yang sama juga ikut membacakan dakwaan terhadap terdakwa kedua yakni Martinus Gade alias Marten dengan Aristya Bintang Asmara sebagai penuntut umumnya.
Selanjutnya pada hari kedua, Selasa (14/5/2024), sidang dijalankan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.
Pantauan VoxNtt.com, sejumlah saksi yang adalah warga Desa Ngera turut diangkat sumpahnya dalam persidangan tersebut.
Saksi lain yang turut dihadirkan dalam persidangan tersebut ialah Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Fransiskus Huber Waso dan saksi dari Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Nagekeo yakni, Blasius Timba.
Kuasa hukum terdakwa Vinsensius Adrian Van Gouda Wogo dari Kantor Hukum Surya NTT kepada VoxNtt.com, menegaskan kliennya secara jujur telah mengakui semua perbuatan mereka selama proses penyelidikan dan penyidikan di pihak kepolisian.
“Saat proses penyelidikan dan penyidikan, kedua terdakwa memang telah mengakui semua perbuatannya,” ujar Vinsensius.
Diketahui, sengkarut dugaan pelanggaran pemilu di Desa Ngera bermula dari laporan warga mengenai adanya indikasi kecurangan yang mengarah pada kemenangan salah satu calon anggota DPRD Nagekeo pada 14 Februari 2024 lalu.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Nagekeo dalam Sentra Gakkumdu dengan melakukan investigasi mendalam.
Setelah menemukan bukti – bukti yang cukup, Bawaslu Nagekeo kemudian merekomendasikan temuan pelanggaran pemilu tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Patrianus Meo Djawa