Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Nagekeo Mulai Disidangkan
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Nagekeo Mulai Disidangkan

By Redaksi14 Mei 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Fransiskus Huber Waso saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bajawa, Selasa, 14 Mei 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana khusus pelanggaran pemilu di Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, 14 Februari 2024 lalu. (Foto: Patrianus Meo Djawa/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Dua terdakwa kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bajawa.

Sidang pertama dijalankan pada Senin, 13 Mei 2024 kemarin. Agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Petrus Burago alias Peter.

Sidang ini dipimpin hakim Ni Luh Putu Partiwi, dan anggota Yossius Reinando Siagian dan Nyoman Gede Ngurah Bagus Aryana.

Sedangkan penuntut umumnya adalah Muhammad Firman Indra Wijaya.

Ketiga hakim yang sama juga ikut membacakan dakwaan terhadap terdakwa kedua yakni Martinus Gade alias Marten dengan Aristya Bintang Asmara sebagai penuntut umumnya.

Selanjutnya pada hari kedua, Selasa (14/5/2024), sidang dijalankan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.

Pantauan VoxNtt.com, sejumlah saksi yang adalah warga Desa Ngera turut diangkat sumpahnya dalam persidangan tersebut.

Saksi lain yang turut dihadirkan dalam persidangan tersebut ialah Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Fransiskus Huber Waso dan saksi dari Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Nagekeo yakni, Blasius Timba.

Kuasa hukum terdakwa Vinsensius Adrian Van Gouda Wogo dari Kantor Hukum Surya NTT kepada VoxNtt.com, menegaskan kliennya secara jujur telah mengakui semua perbuatan mereka selama proses penyelidikan dan penyidikan di pihak kepolisian.

“Saat proses penyelidikan dan penyidikan, kedua terdakwa memang telah mengakui semua perbuatannya,” ujar Vinsensius.

Diketahui, sengkarut dugaan pelanggaran pemilu di Desa Ngera bermula dari laporan warga mengenai adanya indikasi kecurangan yang mengarah pada kemenangan salah satu calon anggota DPRD Nagekeo pada 14 Februari 2024 lalu.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Nagekeo dalam Sentra Gakkumdu dengan melakukan investigasi mendalam.

Setelah menemukan bukti – bukti yang cukup, Bawaslu Nagekeo kemudian merekomendasikan temuan pelanggaran pemilu tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Fransiskus Huber Waso Ketua KPU Kabupaten Nagekeo KPU Kabupaten Nagekeo KPU Nagekeo Nagekeo Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Bajawa PN Bajawa
Previous ArticleArdi Sehami Paparkan Solusi atas Persoalan di Manggarai Barat
Next Article Anak Muda Harus Diberi Ruang Pratikkan Budaya Manggarai

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.