Mbay, VoxNTT.com – Operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Yoseph F. Iwu Wea di Gako, Desa Rigi, Kecamatan Boawae, resmi dihentikan. Penghentian dilakukan setelah status lahan tempat bangunan tersebut berdiri dipastikan telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah ulayat Suku Tegu Udawolo yang disengketakan. Namun pada 24 Februari 2026, dua rumpun keluarga yakni Suku Tegu Udawolo dan keluarga almarhum Matheus John Bei secara resmi menandatangani surat pelepasan hak kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk kepentingan pendidikan SMP Negeri 2 Gako.
Dengan adanya pelepasan tersebut, bangunan dapur MBG yang telah berdiri di lokasi itu dinilai berada di atas tanah milik pemerintah daerah.
Korwil SPPG Nagekeo, Mario Y. Frabei Molina, membenarkan bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan dengan dapur MBG tersebut telah dihentikan.
“Untuk sementara pembangunan dihentikan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Dapur MBG itu sebelumnya diduga dibangun berdasarkan surat keterangan tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Rigi pada Agustus 2025, yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik pribadi.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari lahan yang telah dilepaskan untuk kepentingan SMP Negeri 2 Gako.
Adapun batas-batas lahan dimaksud yakni Utara berbatasan dengan Jalan Negara Selatan dengan tnah milik Kanisius Mite, barat dengan jalan Ende–Bajawa dan Jalan Gako–Mauponggo dan timur berbatasan dengan persawahan milik masyarakat
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Yoseph F. Iwu Wea menyatakan bahwa pembangunan dapur MBG tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi.
“Bilang dorang belajar tambah,” ujarnya singkat menanggapi pernyataan Korwil SPPG.
Ia juga menyebut belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian operasional karena merasa tidak memiliki kewenangan dalam keputusan tersebut.
Sebelumnya, penandatanganan pelepasan hak dilakukan di Aula Sekda Nagekeo pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Nagekeo, Oskar Amekae Sina, menyatakan pemerintah akan segera menyurati pihak-pihak yang masih menempati atau memiliki bangunan di atas lahan tersebut.
“Rumah dan kubur almarhum Pak Petrus Lengi tetap menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Hermanus Bu’u selaku ahli waris Suku Tegu Udawolo mendesak Pemkab Nagekeo agar segera memproses sertifikasi tanah dan melakukan penertiban terhadap bangunan yang masih berdiri termasuk rumah dan kubur milik Alm Petrus Lengi dan Dapur MBG milik Yoseph F Iwu Wea.
“Kalau Pemda tidak mengambil sikap tegas, kami akan ambil kembali tanah itu,” tegasnya.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

