Labuan Bajo, Vox NTT- Sidang putusan Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berlangsung Selasa (28/05/2024).
Dalam putusan itu, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Krispianus Beda terbukti telah melakukan kekerasan seksual kepada salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS).
DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan Krispianus dari jabatan Ketua KPU Manggarai Barat.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan tersebut.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan menerima putusan DKPP dalam sidang putusan yang digelar.
Ia menyebut, masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait hal itu.
“Saya menerima putusan itu meskipun dalam hati kecil tidak menerima. Saya masih menunggu surat dari KPU RI. Esok atau lusa pasti sudah ada suratnya,” tutupnya
Penulis: Sello Jome