Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Oknum Petinggi Polda NTT Gagal Jalani Proses Damai
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Oknum Petinggi Polda NTT Gagal Jalani Proses Damai

By Redaksi29 Mei 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Korban dan kuasa hukum saat mendatangi Propam Polda NTT, Selasa (28/05/2024)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan petinggi Polda NTT AKBP Febriansyah dan sopir serta ajudannya batal dilakukan proses damai secara kekeluargaan.

Korban yang bernama Marthino C. Ndun Kemudian mendatangi Polda NTT pada Selasa (28/5/2024) sore.

“Kami sore ini datang ke Polda NTT karena mendapat panggilan dari Propam,” kata Yusak Langga, kuasa hukum korban.

“Kami juga akan sampaikan beberapa hal berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh petinggi di Polda NTT berinisial F, S serta kawannya,” ujarnya.

Yusak menjelaskan, setidaknya sudah dua kali terlapor F mendatangi korban untuk menyelesaikan secara damai kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Maret lalu itu.

“Adapun korban yakni klien kami atas nama Marthino Ndun dalam perkembangannya kami sudah melakukan upaya damai yang diminta oleh (terduga) pelaku F, beberapa kali difasilitasi untuk bertemu dengan korban dan keluarganya. Cuma dalam perjalanan mengalami tersendat atau macet,” jelas Yusak.

Kuasa hukum lainnya Marthen Dillak berharap agar Kapolda NTT memberikan atensi bagi kasus dugaan penganiayaan terhadap masyarakat sipil ini.

“Kami selaku kuasa hukum beserta keluarga korban menginginkan agar kasus ini segera diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu tanggal 21 lalu telah terjadi pertemuan yang melibatkan keluarga, pihak pelapor dan terlapor. Pertemuan itu intinya hanya untuk berdamai akan tetapi dalam pembicaraan kemudian tidak terjadi kata sepakat,” tukas Marthen.

Karena gagal kesepakatan damai, kata dia, maka sebagai kuasa hukum atas permintaan klien meminta agar kasus ini segera didorong untuk dilanjutkan proses hukumnya.

“Hal lain yang harus diketahui oleh publik adalah sampai saat ini terlapor belum diperiksa oleh penyidik kepolisian,” tukasnya.

“Kami meminta agar Kapolda NTT segera memerintah Kapolesta Kupang dan penyidik agar terlapor segera dipanggil untuk diperiksa,” tambah Marthen.

Laporan Polisi Tandingan

Sebagai informasi, usai kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Kota Kupang Marthino Ndun, AKBP Febriansyah diketahui melayangkan laporan polisi tandingan di Polresta Kupang Kota.

Laporan itu atas tudingan pidana penganiayaan.

“Sementara itu, terlapor juga menyampaikan laporan yang sama ke Polresta Kupang atas tuduhan penganiayaan  oleh klien kami Marthino,” beber Marthen.

Beda dengan laporan korban Marthino, laporan polisi yang dilakukan oleh AKBP Febriansyah malah sudah diproses.

Korban sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Kupang pada Rabu (29/05/2024).

“Pada laporan itu klien kami Marthino telah menjalani pemeriksaan,” ujar Marthen.

Korban penganiayaan Marthino kepada VoxNtt.com mengaku sangat aneh dengan proses hukum di Polresta Kupang Kota. Sebab, sebagai korban penganiayaan dirinya sudah melaporkan kasus itu sejak Maret.

“Laporan saya malah tidak diproses. Terlapor tidak dipanggil untuk diperiska. Sedangkan laporan terhadap saya sudah diproses padahal laporannya kemudian,” tukas Marthino.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Polda NTT Polres Kupang Kota
Previous ArticlePergelaran Teras Ekraf Tingkatkan Pertumbuhan Pariwisata
Next Article Hasil Rapat Pleno Tertutup, Ferdiano Parman Ditunjuk Jadi Ketua KPU Manggarai Barat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.