Kupang, Vox NTT- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan petinggi Polda NTT AKBP Febriansyah dan sopir serta ajudannya batal dilakukan proses damai secara kekeluargaan.
Korban yang bernama Marthino C. Ndun Kemudian mendatangi Polda NTT pada Selasa (28/5/2024) sore.
“Kami sore ini datang ke Polda NTT karena mendapat panggilan dari Propam,” kata Yusak Langga, kuasa hukum korban.
“Kami juga akan sampaikan beberapa hal berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh petinggi di Polda NTT berinisial F, S serta kawannya,” ujarnya.
Yusak menjelaskan, setidaknya sudah dua kali terlapor F mendatangi korban untuk menyelesaikan secara damai kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Maret lalu itu.
“Adapun korban yakni klien kami atas nama Marthino Ndun dalam perkembangannya kami sudah melakukan upaya damai yang diminta oleh (terduga) pelaku F, beberapa kali difasilitasi untuk bertemu dengan korban dan keluarganya. Cuma dalam perjalanan mengalami tersendat atau macet,” jelas Yusak.
Kuasa hukum lainnya Marthen Dillak berharap agar Kapolda NTT memberikan atensi bagi kasus dugaan penganiayaan terhadap masyarakat sipil ini.
“Kami selaku kuasa hukum beserta keluarga korban menginginkan agar kasus ini segera diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu tanggal 21 lalu telah terjadi pertemuan yang melibatkan keluarga, pihak pelapor dan terlapor. Pertemuan itu intinya hanya untuk berdamai akan tetapi dalam pembicaraan kemudian tidak terjadi kata sepakat,” tukas Marthen.
Karena gagal kesepakatan damai, kata dia, maka sebagai kuasa hukum atas permintaan klien meminta agar kasus ini segera didorong untuk dilanjutkan proses hukumnya.
“Hal lain yang harus diketahui oleh publik adalah sampai saat ini terlapor belum diperiksa oleh penyidik kepolisian,” tukasnya.
“Kami meminta agar Kapolda NTT segera memerintah Kapolesta Kupang dan penyidik agar terlapor segera dipanggil untuk diperiksa,” tambah Marthen.
Laporan Polisi Tandingan
Sebagai informasi, usai kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Kota Kupang Marthino Ndun, AKBP Febriansyah diketahui melayangkan laporan polisi tandingan di Polresta Kupang Kota.
Laporan itu atas tudingan pidana penganiayaan.
“Sementara itu, terlapor juga menyampaikan laporan yang sama ke Polresta Kupang atas tuduhan penganiayaan oleh klien kami Marthino,” beber Marthen.
Beda dengan laporan korban Marthino, laporan polisi yang dilakukan oleh AKBP Febriansyah malah sudah diproses.
Korban sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Kupang pada Rabu (29/05/2024).
“Pada laporan itu klien kami Marthino telah menjalani pemeriksaan,” ujar Marthen.
Korban penganiayaan Marthino kepada VoxNtt.com mengaku sangat aneh dengan proses hukum di Polresta Kupang Kota. Sebab, sebagai korban penganiayaan dirinya sudah melaporkan kasus itu sejak Maret.
“Laporan saya malah tidak diproses. Terlapor tidak dipanggil untuk diperiska. Sedangkan laporan terhadap saya sudah diproses padahal laporannya kemudian,” tukas Marthino.
Penulis: Ronis Natom