Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama Australia Indonesia Security Health Patnership (AISHP) dan lintas Lintas Kementerian Republik indonesia antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan rabies dan penyakit infeksi baru lainnya di Kabupaten Manggarai Barat.
FGD ini dihadiri pula oleh pimpinan organisasi daerah (OPD) lingkup Pemkab Mabar instansi vertikal dan NGO Non Governmental Organization (NGO) yang berlangsung di ruang rapat Bupati Manggarai Barat Labuan Bajo, Senin (11/06/2024).
Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng mengatakan, Pemkab Manggarai Barat sangat serius memperhatikan dan menyikapi isu-isu rentan ketertiban umum seperti kapal tenggelam maupun gigitan anjing, mengingat Labuan Bajo merupakan daerah tujuan Wisata super prioritas.
“Pemerintah berupaya supaya daerah superprioritas ini memberikan rasa aman, nyaman dan setiap wisatawan yang datang akan kembali ke tempat asalnya dalam keadaan baik dan selamat. Karna itu Pemerintah Manggrai Barat tentu sangat serius memperhatikan dan menyikapi isu-isu rentan ketertiban umum seperti kapal tenggelam maupun gigitan anjing,” ujarnya.
Isu rabies ini kata Yulianus, bisa menjadi penghambat pertumbuhan perkembangan pariwisata di Labuan Bajo khususnya dan Flores umumnya. Pemerintah daerah terus mencoba merumuskan kebijakan agar desa juga berperan serta dalam penangan rabies, jadi desa juga harus aktif.
“Sebagai tindak lanjut dan menjadi kepastian hukum bagi desa dalam mengalokasikan anggaran maka pemerintah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor DPKH/01.1555/XI/2023 tentang Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Rabies di Kabupaten Manggarai Barat,” ucapnya.
Selain itu berdasarkan kajian dan analisis dinas terkait skema penganggaran rabies ini dirubah dari dana desa menjadi dana bagi hasil yang kemudian dirumuskan kedalam Peraturan Bupati no.16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Manggarai Barat No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan retribusi Daerah kepada Desa.
Wabup Yulianus juga menyampaikan, bawha desa-desa di Kabupaten Manggarai Barat sudah mengalokasikan sejumlah dana untuk penanganan rabies namun yang perlu ditindaklanjuti adalah penyusunan peraturan Bupati regulasi daerah yang mampu secara lengkap dan komprehensif mengenai tata cara pengadaanya di desa karena di desa saat ini belum memiliki sumber daya untuk hal itu, belum ada yang terlatih yang memiliki sertifikat pengadaan barang jasa sebagai regulasi yang nanti menjadi panduan teknis bagi desa.
Ia berharap, FGD ini mampu memberikan sumbang saran dan pikiran yang bagus dalam rangka penyusunan regulasi dimaksud.
Sementara itu, Tim Adviser Human Healt AISHP Dr. dr. Anung Sugihantono menyampaikan bahwa AISHP FGD ini sebagai sebuah inisiasi berkelanjutan yang akan dijadikan platform kegiatan dengan pendekatan kolaborasi, koordinasi dalam rangka memaksimalkan sektor peran kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan.
Disampaikannnya bahwa dalam perkembangannya ASHIP mendapatkan banyak masukan yang telah dikomunikasikan baik pada tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi NTT.
Menurut Anung Sugihantono FGD ini merupakan kesepatan membuka peluang dan jika memungkinkan Manggarai Barat bisa menjadi contoh dari beberapa kabupaten/kota atau pemerintah provinsi yang lain terkait peran daerah di dalam kerangka pencegahan dan pengendalian penyakit khususnya dengan platform one health.
“FGD hari ini adalah kesempatan, peluang dan bila memungkinkan Manggarai Barat menjadi contoh untuk kabupaten/Kota atau provinsi lain dalam kaitannya dengan perah daerah dalam kerangka pencegahan dan pengendalian penyakit khusunya dengan platform one health,” ucapnya.
Pihaknya sangat bangga dan senang dan bertekat untuk terus memfasilitasi FGD sebagai satu kesatuan pendekatan ke depan pada tingkat daerah.
Dalam kesempatan ini juga Kepala Bappeda Manggarai Barat Peter A. Rasyid memberikan presentasi latar belakang dan proses penyusunan instruksi Bupati Nomor DPKH/01.1555/XI/2023 tentang Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan rabies dilanjutkan diskusi dan tanggapan dari kementerian terkait. Kemudian hari kedua dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di Desa Batu Cermin, Labuan Bajo.
Penulis: Sello Jome