Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Empat Ranperda Ditetapkan Jadi Perda oleh Pemkab dan DPRD Manggarai Barat
Regional NTT

Empat Ranperda Ditetapkan Jadi Perda oleh Pemkab dan DPRD Manggarai Barat

By Redaksi12 Juni 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat saat menandatangani berita acara persetujuan bersama (Foto: Diskominfo Mabar/Gonsalez)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Manggarai Barat (Mabar) NTT.

Empat Ranperda itu ditetapkan jadi Perda pada sidang paripurna ke 12 DPRD Mabar bersama Pemkab Mabar di ruang rapat utama DPRD, Selasa (11/06/2024).

Adapun 4 buah Ranperda yang dibahas pada masa sidang II tahun sidang 2024 itu adalah 3 buah Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah yang terdiri dari Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025-2045, serta Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar.

Sedangkan satu buah Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang ‘Pengelolaan Air Limbah Domestik’.

Dalam pendapat akhir fraksi, semua fraksi DPRD Kabupaten Manggarai Barat, bahwa 3 buah Ranperda usulan pemerintah itu diproses pada tahapan lebih lanjut.

Demikianpun halnya dengan satu buah Raperda inisiatif DPRD Manggarai Barat. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi juga menyatakan persetujuan agar Ranperda itu dilanjutkan prosesnya untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pasca menyatakan pendapat, Bupati Manggarai Barat atas nama Pemerintah dan 3 orang pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat menandatangani berkas Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah untuk diasistensi pada Biro Hukum dan dievaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT di Kupang.

Penulis: Sello Jome

DPRD Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleIsu Rabies Bisa Jadi Penghambat Pertumbuhan Perkembangan Pariwisata di Labuan Bajo
Next Article Nikmati Sensasi Kayaking Menyusuri Hutan Mangrove di Dusun Rangko

Related Posts

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026
Terkini

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.