Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jaksa Tahan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Ruangan Kelas SMPN 5 Lamboya
HUKUM DAN KEAMANAN

Jaksa Tahan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Ruangan Kelas SMPN 5 Lamboya

By Redaksi26 Juni 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Kejari Sumba Barat (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Waikabubak, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung tiga ruang kelas baru (RKB) pada SMPN 5 Lamboya, Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2017 pada Kamis (13/6/2024).

Ketiganya yakni, PPW Kepala SMPN 5 Lamboya periode 2013- Januari 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-40/N.3.20/Fd.2/06/2024.

Tak hanya PPW, jaksa juga menetapkan tersangka FC, penanggung jawab fisik pekerjaan. FC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-42/N.3.20/Fd.2/06/2024.

Kemudian SUA, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Barat tahun 2017-2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-44/N.3.20/Fd.2/06/2024 pada 13 Juni 2024.

Kasie Pidsus Kejari Sumba Barat Hero Ardi Aputro dalam keterangannya yang diterima awak media, Rabu (26/6/2024), mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan.

Hero mengungkapkan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat yang tertera dalam surat bernomor: IK.70/LHP/PKPT/2023 tanggal 05 Oktober 2023 total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp475.972.848 (empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua delapan ratus empat puluh delapan rupiah).

Menurut dia, para tersangka disangkakan oleh jaksa penyidik menggunakan pasal primair; Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Demi kepentingan penyidikan, jaksa penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan gedung tiga ruang kelas baru (RKB) pada SMP Negeri 5 Lamboya, Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2017, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak,” terang Hero.

Para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-45/N.3.20/Fd.2/06/2024, Nomor: Print-46/N.3.20/Fd.2/06/2024, dan Nomor: Print-47/N.3.20/Fd.2/06/2024 pada 13 Juni 2024.

“Para tersangka berinisial PPW, FS dan SUA dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP,” jelas Hero. [VoN]

Kejari Sumba Barat SMPN 5 Lamboya Sumba Barat
Previous ArticlePilkada Nagekeo: Arah Perubahan Baru
Next Article Buka Ruang Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Manggarai Siapkan Posko Aduan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.