Waikabubak, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung tiga ruang kelas baru (RKB) pada SMPN 5 Lamboya, Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2017 pada Kamis (13/6/2024).
Ketiganya yakni, PPW Kepala SMPN 5 Lamboya periode 2013- Januari 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-40/N.3.20/Fd.2/06/2024.
Tak hanya PPW, jaksa juga menetapkan tersangka FC, penanggung jawab fisik pekerjaan. FC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-42/N.3.20/Fd.2/06/2024.
Kemudian SUA, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Barat tahun 2017-2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-44/N.3.20/Fd.2/06/2024 pada 13 Juni 2024.
Kasie Pidsus Kejari Sumba Barat Hero Ardi Aputro dalam keterangannya yang diterima awak media, Rabu (26/6/2024), mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan.
Hero mengungkapkan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat yang tertera dalam surat bernomor: IK.70/LHP/PKPT/2023 tanggal 05 Oktober 2023 total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp475.972.848 (empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua delapan ratus empat puluh delapan rupiah).
Menurut dia, para tersangka disangkakan oleh jaksa penyidik menggunakan pasal primair; Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Demi kepentingan penyidikan, jaksa penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan gedung tiga ruang kelas baru (RKB) pada SMP Negeri 5 Lamboya, Kabupaten Sumba Barat tahun anggaran 2017, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 2 Juli 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak,” terang Hero.
Para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-45/N.3.20/Fd.2/06/2024, Nomor: Print-46/N.3.20/Fd.2/06/2024, dan Nomor: Print-47/N.3.20/Fd.2/06/2024 pada 13 Juni 2024.
“Para tersangka berinisial PPW, FS dan SUA dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP,” jelas Hero. [VoN]