Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Wakasek SMAN 3 Kota Kupang Dipecat Tanpa SK, Buntut Temuan Berbagai Persoalan
Pendidikan NTT

Wakasek SMAN 3 Kota Kupang Dipecat Tanpa SK, Buntut Temuan Berbagai Persoalan

By Redaksi12 Juli 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransiskus Pace Diaz mantan Wakasekn Sarpras SMAN 3 Kota Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Mantan Wakasek Sarana dan Prasarana SMAN 3 Kota Kupang, Fransiskus Pace Diaz Alffi dipecat per 10 Januari 2024 lalu.

Menurutnya, pemecatan itu merupakan buntut dari pekerjaannya yang melakukan pencatatan sejumlah aset sekolah usai ditunjuk sebagai wakil kepala sekolah.

“Saya dipecat dengan alasan surat pribadi saya ke PJ Gubernur. Saya diberhentikan tanggal 10 Januari 2024 tanpa SK,” kata Fransiskus, Jumat (12/7/2024) siang.

Ia menjelaskan, surat ke Penjabat Gubernur itu disampaikan atas rekomendasi ITDA Provinsi NTT pada 28 Agustus 2023.

Pada lampiran surat itu, menurut Fransiskus, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh ITDA usai melakukan pemeriksaan di SMAN 3 Kota Kupang.

“Gedung utama ditemukan kesalahan prosedur dan pemalsuan dokumen. Nama dan NIP beda. Ada tulis pakai tangan renovasi. Kesalahan prosedur harusnya renovasi tapi rekonstruksi,” kata dia menyebut rekomendasi itu.

Atas rekomendasi itu, Fransiskus kemudian bertemu dengan Kepala Dinas P dan K yang ketika itu, dijabat oleh Linus Lusi.

“Ketika saya menghadap Kadis Kepala Sekolah tidak mau tanda tangan,” katanya.

Menurut Fransiskus, semua persoalan yang dia temukan pada saat melakukan pencatatan aset, dugaan-dugaan korupsi itu terjadi pada masa kepala sekolah yang lama. Dan, klarifikasi sudah dilakukan.

“Klarifikasi 4 Januari 2023 dengan kepala sekolah yang lama. Klarifikasi itu bukan soal aset tetapi yang dibahas adalah surat saya ke PJ Gubernur NTT,” bebernya.

Menurutnya, pada saat melakukan pekerjaannya sebagai wakasek untuk mendata semua aset sekolah terkesan berjalan sendiri.

“Saya merasa saya jalan sendiri dan tidak didukung,” kata dia.

Untungnya, Sebagai Wakasek, Fransiskus selalu menyimpan Dokumen dokumen.

“Apa yang saya kerjakan saya selalu bersurat ke Kepala Sekolah.”

Soal klarifikasi Kepala Sekolah, Ishak Daniel sebelumnya seperti yang ditulis VoxNtt.com, dia menyebut ada surat berbeda.

“Ada surat yang beda yang ditunjukan kepala sekolah,” katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat menyebut jika pihaknya menyesal dengan ucapan kepala sekolah yang menyebut jika pikiran Fraksi PKB seperti yang diberitakan sebelnya, keliru.

“Kami menyesal pikiran Kepala Sekolah menyatakan Pikiran Fraksi PKB itu keliru. Kami tidak berkapasitas menyatakan Kepsek salah atau sekolah salah,”

“Kami berkapasitas mendengarkan laporan masyarakat dan menyampaikan ke publik. Kepala sekolah tidak boleh menyalahkan DPR, tugas kami tupoksinya jelas. Adapun salah dan benar itu adalah tugas aparat penegak hukum,” kata Yohanes.

Penulis: Ronis Natom

SMAN 3 Kota Kupang
Previous ArticlePemetaan TPS pada 14 Desa di Kabupaten Manggarai, Bawaslu Temukan Permasalahan
Next Article Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Harus Ada di TTS

Related Posts

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026

Seminari Pius XII Kisol Susun Renstra 2026–2031, Fokus pada Penguatan Kesehatan, Gizi, dan Tata Kelola

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.