Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Harus Ada di TTS
Human Trafficking NTT

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Harus Ada di TTS

By Redaksi12 Juli 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pose bersama usai kegiatan advokasi dan integrasi anggaran responsif gender dalam rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan TPPO selama dua hari yakni, 10 sampai 11 Juli 2024 di Hotel Blessing, Soe, TTS
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT- Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia merekomendasikan agar harus ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Ketua Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia, Gabriel Goa mengatakan, TTS merupakan daerah kantong human trafficking atau perdagangan orang di NTT.

“Pasal 28 G ayat 2 UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” ujar Gabriel dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (12/7/2024).

Negara menurut dia, wajib hadir melindungi warganya yang mengalami penyiksaan dan pelecehan harkat dan martabat yang salah satu bentuknya adalah perdagangan orang.

Data TPPO yang dihimpun dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada Maret 2024 tercatat ada 191 kasus tahun 2019, 382 pada tahun 2020 dan 624 kasus pada tahun 2021.

“Pemerintah telah berkomitmen membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang mulai dari pusat hingga ke deerah,” terang Gabriel.

Ia mengatakan, saat ini sudah ada di 32 provinsi dan 245 kabupaten /Kota. Khusus di NTT sudah ada Keputusan Gubernur NTT Nomor 135/KEP/HK/2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Sedangkan di Kabupaten/Kota di NTT, menurut Gabriel, perlu keterbukaan publik mengumumkan secara resmi “apakah sudah ada Perda dan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO?”

Jika banyak belum ada, maka negara wajib hukumnya segera membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO beserta Balai Latihan Kerja (BLK) dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) diikuti dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang responsif gender karena korban TPPO terbanyak perempuan dan anak perempuan.

“Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian Indonesia sangat mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak yang diinisiasi oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Prijadi Santoso berkolaborasi dengan Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosal dan Budaya serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Timor Tengah Selatan,” jelas Gabriel.

Menurut dia, para pihak ini telah melaksanakan kegiatan advokasi dan integrasi anggaran responsif gender dalam rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan TPPO selama dua hari yakni, 10 sampai 11 Juli 2024 di Hotel Blessing, Soe, TTS.

Saat itu hadir narasumber dari KPPA, yakni dua Asdep dan Fasilitator Margaretha Bhubhu dan Gabriel Goa.

Peserta sangat antusias dan berhasil membuahkan rekomendasi bersama terdiri dari 12 butir dan rencana tindak lanjut pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten TTS. [VoN]

Gabriel Goa HumanTrafficking PADMA Indonesia Timor Tengah Selatan TTS
Previous ArticleWakasek SMAN 3 Kota Kupang Dipecat Tanpa SK, Buntut Temuan Berbagai Persoalan
Next Article Kadis PUPR Sumba Barat Ditetapkan sebagai Tersangka

Related Posts

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.